JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi menghentikan perkara kasus narkoba yang menimpa musisi Ardhito Pramono.
Hal itu dilakukan sesuai dengan hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu BNNP bahwa Ardhito dilakukan perawatan di RSKO (rehabilitasi) dalam kategori pengguna.
"Sesuai dengan hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI utk Sdr. Ardhito untuk dilakukan perawatan di RSKO atau Rehab karena dalam kategori pengguna," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo saat dikonfirmasi, Selasa (15/3/2022).
Menurut Ady, untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan, pihaknya melakukan upaya Restorative Justice.
"Sejalan bahwa semangat pemberantasan narkotika dan bagi pengguna, korban untuk disembuhkan dan sesuai dengan Perpol No. 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif," jelasnya.
Ady menambahkan, pihaknya juga telah melakukan pengecekan terhadap kondisi Ardhito selama dilakukan rehabilitasi.
"Mudah-mudahan bisa mengikuti program dengan baik dan bisa berkarya kembali," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, musisi Ardhito Pramono
Dia berharap, usai melakukan rehabilitasi, bisa tetap kreatif dan menciptakan karya-karya baru yang dapat dinikmati masyarakat.
"Semoga tetap kreatif," kata Ardhito kepada wartawan, singkat, Jumat (21/1/2022).
Ardhito juga yakin, usai dilakukan rehabilitasi, dirinya bisa sembuh dan lepas dari ketergantungan narkoba.