ADVERTISEMENT

Permohonan Rehabilitasi Dikabulkan, Untuk Kelanjutan Proses Hukum Ardhito Pramono Tetap Berjalan

Sabtu, 22 Januari 2022 02:53 WIB

Share
Ardhito Pramono telah ciptakan 3 lagu sejak tersandung kasus narkoba. (Foto/roma)
Ardhito Pramono telah ciptakan 3 lagu sejak tersandung kasus narkoba. (Foto/roma)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pihak polisi menjelaskan, permohonan rehabilitasi musisi Ardhito Pramono alias AP dikabulkan, setelah ada rekomendasi TIm Assesment Terpadu BNNP DKI Jakarta.

Ardhito Pramono akan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Kecamatan Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat (21/1/2022).

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol M Taufik Ikhsan mengatakan sesuai dengan hasil pemeriksaan Tim Assessment Terpadu BNNP DKI Jakarta, bahwa Ardhito direkomendasikan untuk direhabilitasi.

"Kamis hasilnya telah dinyatakan keluar di mana AP mendapat rekomendasi untuk menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur dan hari ini, pagi ini telah berangkat ke sana," kata Taufik. 

 

Ardhito menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur selama enam bulan mendatang.

Polisi juga memberi penjelasan soal proses hukum Ardhito Pramono. Meski menjalani rehabilitasi, tapi proses hukum Ardhito tetap berjalan dan penyidik masih melengkapi berkas-berkas perkaranya.

Nantinya kalau sudah lengkap, maka Ardhito akan menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Proses hukum AP sementara juga masih kelengkapan berkas, nanti akan disampaikan lebih lanjut bagaimana perkembangannya setelah update yang terbaru, proses hukum tetap berjalan," ujar dia.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT