ADVERTISEMENT

Pakar Telematika Roy Suryo jadi Saksi Dugaan Salah Tangkap Kasus Pembegalan di Tambelang Bekasi

Selasa, 15 Maret 2022 02:04 WIB

Share
Roy Suryo saat memaparkan keterangannya di ruang sidang Pengadilan Negeri Cikarang, Senin, 14 Maret 2022. (foto: poskota/ihsan fahmi)
Roy Suryo saat memaparkan keterangannya di ruang sidang Pengadilan Negeri Cikarang, Senin, 14 Maret 2022. (foto: poskota/ihsan fahmi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan salah tangkap oleh kepolisian kepada salah satu Tersangka M Fikri dalam kasus pembegalan di wilayah Tambelang Bekasi, terus memasuki babak baru.

Salah satunya, Senin, 14 Maret 2022, dalam sidang yang bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Bekasi, dihadirkan salah seorang saksi ahli untuk mengungkapkan adanya dugaan kasus pembegalan di wilayah Tambelang, Kabupaten Bekasi.

Adalah Roy Suryo, pakar telematika, yang ditunjuk oleh tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta untuk turut serta hadir dan menjadi saksi ahli dalam perkara tersebut.

Dalam persidangan tersebut, Roy Suryo membawa sebuah alat yaitu DVR Recorded, yang sebelumnya diberikan oleh tim LBH Jakarta.

Sidang dilakukan di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.

Sidang tersebut dimulai pada pukul 14.30 WIB, Roy Suryo yang merupakan pakar telematika dan politikus partai Demokrat tersebut, datang dengan memakai baju batik lengan pendek.

"Tadi diminta oleh LBH Jakarta dan Kontras lalu memberikan suatu kesaksian tentang rekaman CCTV, DVR terkait peristiwa adanya salah satu orang bernama M Fikri, yang kemudian menjadi korban penangkapan, tanggal 28 Juli 2021 lalu, dan dia dituduh melakukan pembegalan," ujar Roy Suryo kepada wartawan, Senin (14/03/2022).

 

Lihat juga video “Viral! Membeludaknya Warga Mengantre Beli Minyak Goreng Murah”. (youtube/poskota tv)

Dalam persidangan tersebut berjalan dengan teratur dan tertib. Tak hanya saksi ahli Roy Suryo yang datang, para perwakilan keluarga terdakwa dugaan kasus pemebegalan salah tangkap turut hadir diruang sidang tersebut. (ihsan fahmi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT