ADVERTISEMENT

Fakta Soal Pendeta Saifuddin: Pernah Dipenjara karena Sebut Allah Teman Bermain Nabi Muhammad 

Selasa, 15 Maret 2022 09:57 WIB

Share
Pendeta Saifuddin Ibrahim. (Foto: Tangkapan layar YouTube Batas Narasi).
Pendeta Saifuddin Ibrahim. (Foto: Tangkapan layar YouTube Batas Narasi).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nama pendeta Saifuddin Ibrahim menjadi perbincangan lantaran videonya yang berisi permintaan agar Menteri Agama menghapus 300 ayat Alquran viral di media sosial.

Video itu pertama kali disebarkan oleh channel YouTube NU Garis Lurus, Minggu (13/3/2022). Dalam video itu, Saifuddin menyampaikan permintaannya kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Saifuddin meminta Yaqut tidak takut kepada pihak-pihak yang menentangnya karena beberapa kebijakannya yang dinilai kontroversial.

“Kalau perlu Pak, 300 ayat yang menjadikan hidup intoleran, pemicu hidup radikal, itu direvisi atau dihapuskan dari Al Quran Indonesia, ini sangat berbahaya sekali!,” ucap Saifuddin.

Dari penelusuran Poskota, Saifuddin Ibrahim merupakan mantan guru Pesantren dan pernah beragama Islam. Saifuddin pernah menjadi guru Alquran dan kepala Humas di Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.

"Di pesantren ini saya mengajar sebagai guru Al-Quran dan tafsir, segala macam yang Islam-Islam itu. Saya jadi orang Kristen karena kemurahan Tuhan. Ini pesantren Al-Zaytun Indramayu, Bapak pernah denger nama itukah? di pesantren ini saya kepala Humas," ujarnya dikutip dari Youtube Kesaksian Segala Bangsa, Selasa (15/3/2022).

Saifuddin kemudian masuk Kristen dan menjadi pendeta. Setelah itu, dia mengubah namanya menjadi Abraham Bin Moses.

Saifuddin juga diketahui pernah dipenjara karena kasus ujaran kebencian mengandung sara dan agama pada tahun 2018 silam.

"Menyatakan terdakwa Abraham Bin Moses, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu/kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas agama," bunyi amar putusan Abraham Bin Moses yang dibacakan oleh Majelis Hakim pada 7 Mei 2018 silam, seperti dikutip dari Direktori Putusan MA.

Abraham diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang bulan Februari 2018. Dia divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 50 juta.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT