Enggan Diberi Rp50 Juta, Kakak Bocah Kembar Tewas Tertabrak Tolak Uang Santunan dari Pengendara Moge

Selasa 15 Mar 2022, 04:58 WIB
Ilustrasi motor gede. (Foto/pixabay)

Ilustrasi motor gede. (Foto/pixabay)

JAWA BARAT, POSKOTA.CO.ID - Pengendara moge (motor gede) telah menabrak dua orang anak kembar di Pangandaran hingga tewas. Pihak yang menabrak tampaknya sedang berusaha menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan memberi uang santunan senilai Rp 50 juta.

Diketahui, kejadian tersebut terjadi di Pangandaran, pada Sabtu (12/3/2022).

Bripka Agus Kanit Lantas Polsek Kalipucang menjelaskan, kecelakaan maut yang menimpa kedua anak kembar tersebut diduga karena kelalaian penunggang Harley Davidson. 

"Hasil analisis sementara, kejadian tersebut akibat dari kelalaian pengendara moge yang mengendari kendaraan dalam kecepatan tinggi," jelas Agus, berdasarkan keterangannya, Senin (14/3/2022).

Sebelumnya, pengendara yang menabrak tersebut memberi uang santunan senilai Rp 50 juta kepada keluarga korban, pada Sabtu (12/3/2022).

Namun, sang kakak kandung enggan untuk menerima uang santunan dari kedua pengendara tersebut. Pasalnya kedua adik kembarnya tersebut tewas seusai ditabrak oleh pengendara moge itu. 

Diketahui, nama kedua anak itu adalah Hasan Firdaus dan Husen Firdaus Keduanya berusia 8 tahun, putra dari pasangan Wasmo dan Empong. 

Korban adalah warga Blok Kedungpalumpung, Dusun Babakansari, RT 3/5, Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran. 

Kedua anak tersebut ditabrak saat sedang menyebrang di Jalan Raya Klipucang, Pangandaran. Akibatnya, tabrakan itu pun tidak bisa terhindarkan, sehingga kedua korban terpental dan tewas. 

Mobil Kijang Hancur Diamuk Masa Akibat Tabrak Lari

Setelah kejadian, kedua pelaku pengendara moge tersebut berusaha untuk lari dari hukum atas kematian dua anak kembar tersebut. Kedua pelaku tersebut seolah menganggap kasus ini selesai tanpa adanya tuntutan hukum dengan memberi santunan ke keluarga korban sebesar Rp 50 juta. 

Pemberian uang santunan sebesar Rp 50 juta tersebut bahkan dibuat dalam perjanjian tertulis. Surat perjanjian tersebut diketahui oleh Kepala Desa Ciganjeng, Imang Wardiman,  di Mapolsek Kalipucang, pada Sabtu (12/3/2022).

Berita Terkait

News Update