Waduh! Bermodus Jualan Nasi Kucing, Aksi Kurir Narkoba di Bekasi, Berakhir Digelandang Polisi

Senin 14 Mar 2022, 23:08 WIB
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki (tengah) dan jajaran Polsek Bekasi Selatan saat ungkap Kasus Narkotika. Senin (14/03/2022). (Ihsan Fahmi)

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki (tengah) dan jajaran Polsek Bekasi Selatan saat ungkap Kasus Narkotika. Senin (14/03/2022). (Ihsan Fahmi)

BEKASI, POSKOTA.O.ID - Polres Metro Bekasi Kota menciduk seorang pelaku pengedar narkotika jenis ganja dan sabu di wilayah kampung Cinyosog RT 002 RW 001, Burangkeng, Setu Bekasi, Pada, Minggu (13/3/2022).

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki mengatakan, pelaku berinisial SS alias Keling (34).

Peristiwa tersebut bermula pada Minggu (13/03) lalu, sekira pukul 01.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Bekasi Selatan mendapatkan informasi bahwa adanya seorang warga kedapatan tengah mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Setu Bekasi.

"Saat melakukan observasi, ada gerak gerik mencurigakan dari seseorang, yajtu pelaku alias Keling, saat digeledah, petugas mendapatkan 2 bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 202,22 gram," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki, Senin (14/03/2022).

Tak berhenti disitu, petugas kembali menginterogasi, dan ditemukan adanya ganja di wilayah Rawa Kalong, Karang Satria Tambun Utara.

"Saat digeledah dan diinterogasi, pelaku juga menyimpan ganja dan ditemukan adanya 5 bungkus plastik, dan satu buah toples kecil, seberat bruto 751,65 gram, di wilayah Rawa Kalong, Tambun Utara," sambungnya

Hengki menjelaskan, Keling melancarkan aksinya dengan cara berjualan nasi kucing.

"Modusnya tersangka ini atas nama inisial SS alias Keling dengan berjualan nasi kucing di tempat warung yang dia sediakan," ungkapnya

SS alias Keling yang berprofesi sebagai kurir narkoba, dikatakan Hengki, mendapatkan imbalan sebesar Rp7 juta untuk 100 gram.

"Keling mendapatkan upah Rp7 juta, untuk per ons, dan sudah melakukan aksinya sebanyak 4 kali, dimana satu ons 100 gram itu diedarkan dalam 4 hari," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Keling atau SS dapat Dikenakan hukuman penjara selama 20 tahun.

"Terhadap perkara ini atau kasus ini dijerat dengan Undang-Undang tentang jenis tanaman ganja, pada Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkasnya (ihsan fahmi)

Berita Terkait

News Update