ADVERTISEMENT

Usung Tuntutan Tritura, F-MRM Minta Kemenhub Selesaikan Pecemaran Batu Bara di Marunda

Senin, 14 Maret 2022 21:09 WIB

Share
Warga Rusunawa Marunda menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2022), meminta Kemenhub menyelesaikan limbah asap batu bara di Marunda. (CR02).
Warga Rusunawa Marunda menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2022), meminta Kemenhub menyelesaikan limbah asap batu bara di Marunda. (CR02).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Warga Rusunawa Marunda yang tergabung dalam Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (Forum MRM) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2022).

Mereka menggelar aksi unjuk rasa untuk meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub)  menyelesaikan pencemaran batu bara di Marunda, Jakarta Utara. Mereka mengusung tuntutan Tritura.

Ketua F-MRM, Didi Suwandi menjelaskan, kekhawatirannya terhadap dampak dari pencemaran baru bara yang terjadi di wilayahnya, sejauh ini sudah mengganggu kesehatan, meimbulkan gata-gatal, udara kotor, dan lainnya.. 

 

"Setelah sekian lama limbah asap batu bara di wilayah kami bahwa sudah sangat mengkhawatirkan berdasarkan laporan KPAI dan lainnya, maka kami hari ini bergerak meminta keadilan ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang telah menjanjikan kepada kami bahwa Sabtu atau Minggu akan ada sanksi kepada salah satu PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang ada di pelabuhan Marunda," kata Ketua F-MRM.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, adapun tiga tuntutan utamanya, yaitu:

Pertama, Tritura (Tiga Tuntutan Rakyat), yang meliputi,  tanggung jawab lingkungan, dan tanggung jawab kesehatan, tanggung jawab sosial.

Kedua, Evaluasi, copot, dan berikan sanksi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda yang telah lalai dan melakukan pembiaran atas segala yang terjadi di Pelabuhan Marunda sehingga menimbulkan dampak pencemaran lingkungan hidup di wilayah kami.

 

Ketiga, evaluasi konsesi PT KCN yang telah lalai, tidak taat dan sengaja tidak melakukan perbaikan sehingga menimbulkan dampak pencemaran lingkungan hidup di wilayah kami.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT