Gerak Cepat, Seluruh Korban Kebocoran Gas PLTP Dieng Mendapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Senin 14 Mar 2022, 13:17 WIB
Dir. Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia.(Ist)

Dir. Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia.(Ist)

Ia menambahkan, BPJAMSOSTEK akan terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik agar peserta korban lain yang sedang dirawat dapat segera pulih dan dapat kembali bekerja,” imbuh Roswita.

Kasus kecelakaan kerja seperti saat ini tentunya bukan yang pertama terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa risiko kerja dapat terjadi kapan dan di mana saja.

Oleh karena itu Roswita kembali mengimbau kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan diri terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pemerintah hadir melalui BPJAMSOSTEK dengan lima program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

“Kami berharap kejadian ini dapat menumbuhkan kesadaran para pekerja dan pemberi kerja akan pentingnya perlindungan jaminan sosial. Karena dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat berkerja aman dan tenang sehingga produktivitas kerja juga meningkat,” tutup Roswita.

Haryani Rotua Melasari selaku Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Jakarta Cilincing menambahkan, pihaknya tidak bosan mengingatkan kewajiban perusahaan untuk segera mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya.

"ini wajib, peraturannya juga jelas ada, wajib seluruh tenaga kerja didaftarkan di BPJAMSOSTEK, siapa yang mau menanggung jika terjadi resiko kerja? perusahaan? biarkan hal ini menjadi tanggung jawab pemerintah melalui BPJAMSOSTEK," ujarnya.

Seperti kejadian di kawasan Dieng ini, lanjutnya, dipastikan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan sudah tercover pengobatannya dan santunannya pun ada sesuai hak tenaga kerja.(tri)

Berita Terkait

News Update