Edan, Enam Curat Diringkus Polisi, Tiga Diantaranya Masih di Bawah Umur

Senin 14 Mar 2022, 17:26 WIB
Aksi pencurian sepeda motor milik kurir ekspedisi di kawasan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. (foto: ist)

Aksi pencurian sepeda motor milik kurir ekspedisi di kawasan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. (foto: ist)

Berdasarkan penyelidikan, kata Siswo, hasil penjualan handphone atau hasil curian lainnya, digunakan para tersangka untuk membeli minuman keras (miras). 

"Akibat dibacok dengan sebilah pedang di bagian punggungnya oleh tersangka berinisial SK (19 tahun), korban bermama Rizky saat ini masih dirawat di salah satu rumah sakit," tutupnya. 

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat pasal 365 KUHP junto pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimalnya 12 tahun penjara. (billy adhiyaksa) 

News Update