Berdasarkan penyelidikan, kata Siswo, hasil penjualan handphone atau hasil curian lainnya, digunakan para tersangka untuk membeli minuman keras (miras).
"Akibat dibacok dengan sebilah pedang di bagian punggungnya oleh tersangka berinisial SK (19 tahun), korban bermama Rizky saat ini masih dirawat di salah satu rumah sakit," tutupnya.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat pasal 365 KUHP junto pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimalnya 12 tahun penjara. (billy adhiyaksa)