ADVERTISEMENT

Parlemen Israel Perbarui Undang-Undang Yang Diskriminasi Warga Palestina

Minggu, 13 Maret 2022 21:00 WIB

Share
Ayelet Shaked
Ayelet Shaked

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ISRAEL, POSKOTA.CO.ID - Undang-undang sementara yang berlaku sejak 2003 diperbarui Parlemen Israel.

Undang-undang ini melarang pemberian status kewarganegaraan atau kependudukan permanen secara otomatis kepada warga Palestina asal Tepi Barat dan Gaza yang kawin dengan orang Israel.

Israel mengatakan undang-undang yang pertama kali diberlakukan selama pemberontakan Palestina ini diperlukan untuk keamanan.

Para kritikus memandang ini sebagai tindakan rasis untuk mempertahankan mayoritas Yahudi di negara itu.

Undang-undang tersebut ditujukan kepada warga Palestina dan tidak berlaku bagi para pemukim Yahudi di Tepi Barat mengingat mereka sudah memiliki kewarganegaraan Israel.

Parlemen Israel atau Knesset, gagal mengesahkan undang-undang itu musim panas lalu karena tidak mendapat dukungan dari para anggota koalisi pemerintahan yang berhaluan kiri dan Arab.

Partai oposisi yang dipimpin mantan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu sebetulnya mendukung undang-undang tersebut. Tetapi menolak untuk memberikan persetujuan untuk mempermalukan pemerintah.

Namun Menteri Dalam Negeri Ayelet Shaked seorang nasionalis yang gigih. Dia bersikeras mengkampanyekan pembaruan undang-undang itu. Dia dan sejumlah pejabat lainnya bahkan telah mengakui bahwa undang-undang itu sebagian bertujuan untuk melestarikan mayoritas Yahudi Israel.

Undang-undang itu disahkan Kamis malam (10/3/2022) dengan bantuan dari partai oposisi tetapi tanpa dukungan partai berhaluan kiri dan Arab.

Ayelet Shaked melalui Twitter menyatakan bahwa pengesahan undang-undang itu adalah kemenangan bagi negara Yahudi dan demokratis dan kekalahan bagi negara untuk semua warga.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT