Kemelut Kepengurusan P3SRS Puri Kemayoran, Pengamat Ini Sebut Ada Oknum Pejabat DKI Terlibat

Minggu 13 Mar 2022, 19:19 WIB
Kantor Balaikota DKI Jakarta. (Ist)

Kantor Balaikota DKI Jakarta. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Praktisi hukum yang juga pengamat Kepolisian, Upa Labuhari menyebutkan, kemelut yang terjadi di kepengurusan P3SRS Puri Kemayoran diduga karena adanya ikut campur oknum pejabat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI. 

“Pejabat ini bahkan berkeinginan mendepak pengurus demosioner dengan memasukkan orang tertentu yang sudah dilarang oleh Peraturan Gubernur DKI nomor 70 tahun  2021,” ujar Upa Labuhari dalam keterangannya kepada media, Minggu (13/3/2022).

Menurunya, dugaan tersebut menjadi lebih nyata Ketika Ketua P3SRS Puri Kemayoran, Faisal S, menulis laporan  kepada Komisi A dan D DPRD DKI, beberapa waktu lalu.

Dalam surat itu, disebutkan  masa jabatannya  sebagai ketua P3SRS Puri Kemayoran untuk periode tiga tahun, tahun 2018 - 2021 sudah berakhir. Tetapi sampai pertengahan Maret, belum dilaksanakan pergantian karena adanya pandemi Covid-19.  

“Sekalipun pihak Dinas Perumahan rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI masih memperkenankan Faisal sebagai ketua P3SRS Puri Kemayoran, tapi operasional kegiatannya telah dikekang sedemikian rupa,” ungkapnya.

“Seperti membatasi pengeluaran dana yang dihimpun oleh para penghuni di Bank Central Asia cabang pembantu KEM Tower Kemayoran. Kemudian, dana IPL Penghuni P3SRS Puri Kemayoran yang setiap bulan dihimpun di BCA tidak boleh leluasa dikeluarkan pengurus kecuali untuk membayar biaya listrik,” lanjut Upa. 

Dalam ketidak peduliannya sebagai Pembina P3SRS se DKI, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI juga memerintahkan Faisal untuk melaksanakan Rapat Pemilihan Pengurus P3SRS Puri Kemayoran dengan terlebih dahulu diadakan rapat implementasi Pergub 132/2018. 

Dalam rapat yang dilaksanakan pada tanggal 7 Desember 2021, diikut sertakan beberapa orang mantan pengurus P3SRS Puri Kemayoran yang sudah mengundurkan diri . Dari sini awal terlihatnya bagaimana oknum pejabat  Dinas Perumahan rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI melakukan. 

“Kenyataannya juga bukan arahan yang didapatkan tapi pertikaian antara Faisal dengan orang yang turut serta dipanggil oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Pemprof DKI untuk ikut mendengar penjelasan implementasi Pergub 132 tahun 2018,” paparnya. 

Tak hanya itu, pada notulen rapat itu disebutkan para peserta rapat di Apartemen Puri Kemayoran sepakat dan berkomitmen untuk melaksanakan implementasi Pergub 132 tahun 2018 dengan tahapan tahapan tertentu. Padahal, rapat dilakukan di Kantor Dinas Perumahan rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI.

Atas adanya kesalahan-kesalahan itu, notulen rapat digugat oleh Faisal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tergugat Kepala Dinas Perumahan rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI,” tegasnya. (deny)

Berita Terkait
News Update