Bejat! Pedagang Pecel Lele Rudapaksa Siswi SMP, KPAI: Hukum Seberat-beratnya

Minggu 13 Mar 2022, 20:10 WIB
Ilustrasi rudapaksa anak. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

Ilustrasi rudapaksa anak. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemuda berinisial TS (22) diringkus jajaran Polresta Tangerang lantaran merudapaksa anak perempuan di bawah umur usia 16 tahun dan masih duduk di bangku kelas 3 SMP. 

TS yang merupakan pedagang pecel lele disebut telah merudapaksa korban sebanyak 13 kali.

Hal tersebut dilakukan di rumah kontrakannya di wilayah Balaraja. 

Korban menuruti kemauan bejat TS karena pelaku mengancam jika korban tidak melayani, maka pelaku akan memerkosa adik korban. 

Ironisnya, TS yang merupakan perantau asal Lampung Tengah, mengaku mencari nafkah di Tangerang guna mengumpulkan uang untuk biaya pernikahan dirinya bersama sang kekasih yang berada di kampung halaman. 

Rencana tersebut gagal usai TS kini masuk sel tahanan Mapolresta Tangerang karena dilaporkan pihak keluarga korban sebagai pelaku persetubuhan anak di bawah umur. 

Ihwal fenomena tersebut, Sosiolog Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Evy Clara mengatakan bahwa kurangnya pengawasan orangtua terhadap pergaulan remaja turut menjadi faktor penyebab kasus serupa terjadi. 

"Ini kan yang tidak terkontrol oleh orangtua. Masih di bawah umur kemudian kita anggap dia punya pacar, anaknya masih di bawah umur usia 16 tahun terus pacaran, tapi sudah melakukan perbuatan terlarang sebenarnya intinya di situ, kecolongan orangtua," jelasnya kepada Poskota, Minggu (13/3/2022). 

Kata Evy, apa yang dilakukan pelaku terhadap korban memang merupakan penyimpangan seksual.

Dengan ancaman, korban yang masih di bawah umur, dipaksa jadi pelampiasan nafsu seks. 

Sementara itu, korban diketahui kini mengalami depresi dengan perbuatan yang dilakukan TS.

Pun usai bersetubuh, TS juga mengancam bahwa dirinya tidak akan bertanggung jawab soal kejadian itu.

Dari sini, Evy menilai jika ada hubungan cinta antara korban dengan TS. 

TS dinilai tidak bertanggung jawab lantaran dia sudah punya calon istri di kampung halaman, yang membuatnya hanya menjadikan korban sebagai pelampiasan nafsu.

"Bisa jadi juga dia tidak mau menikahi karena dia terikat sama keluarga di kampung gitu kan, dia udah punya calon (istri), kan malu dong kalau enggak jadi (nikah)," jelasnya. 

Di sisi lain, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto menegaskan bahwa kasus kejahatan seksual terhadap anak mesti diusut tuntas. 

"Usut tuntas, proses hukum seberat-beratnya, tak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak," tuturnya. 

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku TS dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ardhi)

Berita Terkait

News Update