JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemuda berinisial TS (22) diringkus jajaran Polresta Tangerang lantaran merudapaksa anak perempuan di bawah umur usia 16 tahun dan masih duduk di bangku kelas 3 SMP.
TS yang merupakan pedagang pecel lele disebut telah merudapaksa korban sebanyak 13 kali.
Hal tersebut dilakukan di rumah kontrakannya di wilayah Balaraja.
Korban menuruti kemauan bejat TS karena pelaku mengancam jika korban tidak melayani, maka pelaku akan memerkosa adik korban.
Ironisnya, TS yang merupakan perantau asal Lampung Tengah, mengaku mencari nafkah di Tangerang guna mengumpulkan uang untuk biaya pernikahan dirinya bersama sang kekasih yang berada di kampung halaman.
Rencana tersebut gagal usai TS kini masuk sel tahanan Mapolresta Tangerang karena dilaporkan pihak keluarga korban sebagai pelaku persetubuhan anak di bawah umur.
Ihwal fenomena tersebut, Sosiolog Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Evy Clara mengatakan bahwa kurangnya pengawasan orangtua terhadap pergaulan remaja turut menjadi faktor penyebab kasus serupa terjadi.
"Ini kan yang tidak terkontrol oleh orangtua. Masih di bawah umur kemudian kita anggap dia punya pacar, anaknya masih di bawah umur usia 16 tahun terus pacaran, tapi sudah melakukan perbuatan terlarang sebenarnya intinya di situ, kecolongan orangtua," jelasnya kepada Poskota, Minggu (13/3/2022).
Kata Evy, apa yang dilakukan pelaku terhadap korban memang merupakan penyimpangan seksual.
Dengan ancaman, korban yang masih di bawah umur, dipaksa jadi pelampiasan nafsu seks.
Sementara itu, korban diketahui kini mengalami depresi dengan perbuatan yang dilakukan TS.