ADVERTISEMENT

Sidney Jones: Negara Perlu Perjelas Definisi Radikalisme Agar Tak Gampang Sematkan Kepada Orang atau Kelompok yang Berbeda

Sabtu, 12 Maret 2022 17:53 WIB

Share
Sidney Jones (kanan-bawah) dalam Seminar Nasional bertema,
Sidney Jones (kanan-bawah) dalam Seminar Nasional bertema, "Tantangan dan Strategi Kontra Radikalisme di Indonesia" yang digelar di Kampus Paramadina, Jakarta Selatan, Sabtu (12/3/2022).ist

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Pengamat terorisme dari Amerika dan juga Penasehat senior Institute for Policy Analisys of Conflict (IPAC) Sidney Jones menegaskan perlunya penegakan hukum terhadap kelompok radikal yang mengarah kepada ancaman kekerasan.

Menurut Sidney, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme adalah tantangan nyata yang tengah dihadapi banyak negara di dunia, termasuk Indonesia.

Namun demikian Sidney Jones juga mengingatkan perlunya negara memperjelas definisi radikalisme agar tidak gampang disematkan kepada orang atau kelompok yang berbeda secara ideologi maupun politik. 

 

"Kalau ada orang yang mengadvokasi negara Islam di Indonesia, tapi secara damai, apakah itu radikalisme karena isi yang didorong atau didukung? Atau kalau ada yg mengadvokasi untuk balik ke piagam Jakarta, apakah itu radikal atau ekspresi politik tapi sesuatu yang harus dibiarkan dalam satu pemerintah demokrasi asal damai? Ini tentu harus diperjelas definisi radikalisme," kata Sidney Jones.

Ia mengatakan itu dalam Seminar Nasional bertema, "Tantangan dan Strategi Kontra Radikalisme di Indonesia" yang digelar di Kampus Paramadina, Jakarta Selatan, Sabtu (12/3/2022).

Menurutnya, perbedaan cara pandang, selama tidak ada pemaksaan dan ancaman kekerasan merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh Undang-Undang.

"Kalau advokasi tanpa memaksa semestinya diperbolehkan. Karena dengan kebebasan berekspresi seperti yang dilindungi oleh UUD 45 seharusnya bebas mengajukan opini," ujarnya. 

 

Tetapi, lanjut Sidney, berbeda ketika yang disampaikan adalah hasutan atau ujaran kebencian yang mengarah pada kekerasan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT