ADVERTISEMENT

Polisi Jadikan Tersangka dan Tilang Para Pelaku Balap Liar di Jalan Sudirman, Sempat Viral di Medsos

Sabtu, 12 Maret 2022 14:43 WIB

Share
Karikatur: Jalan Raya Bojongsari Depok Jadi Ajang Balap Liar. (Kartunis/Poskota.co.id)
Karikatur: Jalan Raya Bojongsari Depok Jadi Ajang Balap Liar. (Kartunis/Poskota.co.id)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA – Polda Metro Jaya menetapkan 10 pelaku aksi balap liar di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat sebagai tersangka. Aksi mereka, dengan menutup jalan sekitar membuat pengguna jalan resah.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan selain ditetapkan tersangka, mereka juga diberikan sanksi tilang.

"Sepuluh orang tersangka kami lakukan penindakan dengan tilang," tegas Sambodo, Sabtu (12/3/2022).

Menurut Sambodo, Identitas para tersangka teridentifikasi berdasar pelat nomor kendaraan yang terekam pada kamera CCTV dan E-TLE di sekitar lokasi kejadian.

"Kami bisa mendapatkan gambaran tentang siapa pelakunya, kendaraan mana saja yang terlibat. Secara bertahap kami mengembangkan, sehingga dapatlah 10 orang ini yang diduga penggerak terjadinya balap liar pada malam hari," katanya.

 

Penyidik pun mempersangkakan mereka dengan Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU nomor 22 tahun 2009. Mereka terancam pidana 1 tahun penjara atau denda Rp 3 juta. 

Sebagaimana diketahui,  Aksi para pembalap liar itu sempat viral di media sosial. (adji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT