Penabrak Anggota Tim Patroli Presisi hingga Terjungkal di Depok Diancam 1 Tahun Penjara 

Sabtu 12 Mar 2022, 14:30 WIB
Terduga pelaku tawuran yang menabrakan kendaraannya ke Tim Patroli Presisi Polres Bekasi dibekuk. (Ist)

Terduga pelaku tawuran yang menabrakan kendaraannya ke Tim Patroli Presisi Polres Bekasi dibekuk. (Ist)

DEPOK,POSKOTA.CO.ID – RAN (19), penabrak anggota Tim Patroli Perintis Presisi (3P) di Bojongsari Kota Depok, pada Sabtu (12/3/2022) lalu, terancam pidana kurungan setahun.

Hal itu , diungkapkan Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Jhoni Eka Putra bahwa pelaku yang juga masih remaja tersebut sebagai pengendara motor matik telah menabrak Briptu R. Fuad Hasan, anggota Tim 3P Polrestro Depok, terancam pidana kurungan satu tahun.

"Pelaku dikenakan Pasal 310 UU Lalu Lintas No.22 Tahun 2009 yaitu setiap orang mengemudikan kendaraan bermotoe yang karena kelalainnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan dikenakan ancaman pidanq 1 tahun kurungan dan membayar denda,"ujar AKBP Jhoni kepada Poskota.co.id, Sabtu (12/3/2022).

Sebagao Pamenwas Polrestro Depok ini AKBP Jhoni, pelaku bersama barang bukti motor langsung diamankan ke penyidik unit Laka Lantas Polres Depok.

"Pengendara masih diamankan di kantor Laka Jalan Merdeka untuk dimintai keterangan. Barang bukti satu unit motor dan surat-surat kendaraan disita," pungkas perwira menengah jebolan Akpol 2004 ini.

Sebelumnya, anggota tim 3P Polres Metro Depok, Briptu R. Fuad Hasan mengalami luka pergeseran tulang pada kaki sebelah kanan lantaran ditabrak oleh pengemudi motor RAN,19, lantaran mencoba kabur saat akan diamankan dari aksi balap liar (Bali) di Jalan Raya Bojongsari Parung - Ciputat, pada Sabtu (12/3/2022) pukul 03.30 WIB.

Tidak hanya mengalami luka, namun motor Trail yang digunakan korban juga mengalami kerusakan cukup parah akibat ditabrak oleh pelaku. Dan sekarang korban Briptu Fuad sedang menjalankan pengobatan alternatif untuk menyembuhkan luka di kaki. (Angga)

Berita Terkait

News Update