LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menetapkan 20 Desa di Kabupaten Lebak sebagai Desa Cerdas.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penetapan 1000 Desa Cerdas Fase II Tahun 2022.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lebak, Babay Imroni mengatakan, secara keseluruhan ada 1.000 desa di Indonesia yang ditetapkan oleh Kemendes PTT sebagai desa Cerdas.
Pihaknya sendiri sebelumnya mengajukan 25 Desa, namun setelah diverfikasi dan penilaian hanya ada 20 Desa yang ditetapkan sebagai Desa Cerdas oleh Kemendes PDTT.
"Penetapan ini sifatnya sementara, karena akhir bulan ini akan ditetapkan lagi berapa desa yang benar-benar layak masuk dalam kategori itu,"kata Babay saat dihubungi, Sabtu, 12 Maret 2022.
Babay menjelaskan, ke 25 desa yang diusulkan sebagai Desa Cerdas dilihat berdasarkan indeks desa membangun yang sudah dikategorikan sebagai desa maju.
Desa itu juga dinilai bisa memaksimalkan potensi baik Sumber Daya Alam maupun Sumber Daya Manusia di desanya masing-masing.
"Kalau sudah Desa Cerdas artinya sudah paripurna, segala sesuatu dari desa tersebut sudah bisa diandalkan," terang Babay.
"Untuk menggali potensi oke, memberdayakan masyarakatnya oke, memberdayakan anggaran dari pemerintah juga sudah oke sehingga nanti masuk dalam Desa Mandiri," sambungnya.
Sementara Kepala Desa Cikamunding, Yayan Hendayana menjelaskan, desa cerdas bukan sekadar berkait dengan digitalisasi, desa cerdas berkait erat dengan dimensi lingkungan, infrastruktur dan mobilitas warga, tata kelola pemerintahan desa, ekonomi warga, kualitas hidup warga desa, serta keterampilan dan inovasi warga desa.
"Semoga desa cerdas ini sebagai ikhtiar menyejahterakan dan membahagiakan warga Desa," imbuh Yayan.
Lihat juga video “Simak! Ini 5 Rekomendasi Tempat untuk Healing”. (youtube/poskota tv)