ADVERTISEMENT

Mahasiswa Papua yang Diduga Aniaya Kasat Intel Polres Jakpus Ditetapkan Jadi Tersangka

Sabtu, 12 Maret 2022 16:08 WIB

Share
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran (kiri) menjenguk Kasat Intel Jakpus di Rumah Sakit Tarakan, Gambir. (Ist)
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran (kiri) menjenguk Kasat Intel Jakpus di Rumah Sakit Tarakan, Gambir. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Seorang mahasiswa Papua berinisial AW ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menganiaya polisi Kasat Intel Polres Jakarta Pusat (Jakpus)  AKBP Ferikson Tampubolon. Sabtu (12/3/2022).

Penetapan tersangka terhadap AW dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.  "Betul ditetapkan sebagai tersangka," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (12/3).

Periwira menengah Polri itu mengatakan AW dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP. Zulpan menyebut mahasiswa itu sudah ditahan di Polda Metro Jaya.

 

Namun, Zulpan tak memerinci alasan penahanan terhadap tersangka AW. "Yang bersangkutan ditahan," kata Zulpan.

Sebelumnya, 90 pedemo mahasiswa Papua diamankan ke Polda Metro Jaya.Mereka diamankan buntut kericuhan saat hendak merangsek ke Istana Merdeka guna berdemonstrasi.

Kericuhan itu terjadi di Jalan Veteran, Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (11/3) kemarin.

Para mahasiswa Papua yang gelar demonstrasi itu menolak pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB). Lantas  berujung ricuh dan menyebabkan korban luka di kedua pihak.

 

Koordinator Lapangan pada aksi menolak DOB itu, Vincent Siep mengatakan, narasi yang menyebut bahwa aksi tersebut berjalan secara vandalis adalah hal yang keliru. mSebab, menurutnya, aksi tersebut adalah aksi yang digelar secara damai.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT