BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Ahli waris pengemudi ojek online, Alm. Khaerul Warisin, tidak menyangka mendapat santunan sebesar Rp42 juta dari BPJamsostek cabang Pratama Cifest Cibarusah.
Adapun Alm Khaeril Warisin yang meninggal dunia karena sakit ini sebelumnya terdaftar sebagai peserta 2 program yaitu JKK dan JKM sejak April 2021.
Penyerahan santunan berlangsung di rumah ahli waris di daerah karang asih cikarang utara pada hari jumat 11 Maret 2022 oleh Evi Haliyati Rachmat selaku Kepala Cabang Pratama Cifest Cibarusah.
Pada kesempatan itu, Evi Haliyati Rachmat, menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya almarhum.
"Santunan ini tidak sebanding dengan nyawa almarhum, tapi setidaknya ini bisa sedikit membantu ahli waris yang ditinggalkan. Inilah bentuk kehadiran negara kepada masyarakat yang mengalami musibah," ujar Evi Haliyati.
Ia mengatakan akan terus mendorong para pengemudi ojek online agar terdaftar pada program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga para pengemudi ojek online dapat terlindungi dari resiko yang di akibatkan dalam pekerjaan.
"Iurannya pun sangat terjangkau hanya Rp. 16.800 perbulan sudah mendapatkan perlingungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” jelasnya,
Sesuai dengan PP no. 82 tahun 2019, BPJamsostek mengalami peningkatan manfaat. Peningkatan manfaat diperuntukan untuk program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.
Untuk program Jaminan Kematian ada peningkatan manfaat dari yang sebelumnya total santunan 24 jt menjadi 42 juta, selain itu manfaat beasiswa untuk anak pun juga bertambah dari yang awalnya hanya untuk 1 orang anak dengan total 12 jt menjadi untuk 2 orang anak dengan total 174 jt.
Untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja ada peningkatan manfaat biaya transportasi untuk angkutan darat menjadi 5 jt dari awalnya 1 juta, angkutan laut menjadi 2 juta dari awalnya 1,5 jt, dan angkutan udara menjadi 10 jt dari awalnya 2,5 jt.
Kemudian pada PP terbaru terdapat manfaat layanan tambahan berupa homecare dengan pertanggungan sebesar 20 jt.
Untuk Santunan Sementara Tidak Mampu bekerja pun ikut mengalami kenaikan, dari yang awalnya dibayarkan 100% untuk 6 bulan pertama menjadi dibayarkan 100% untuk 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan seterusnya hingga sembuh.
Selain itu peserta yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, juga akan mendapatkan kenaikan manfaat yang sama yaitu santunan kematian 42 jt dan beasiswa untuk 2 orang anak sebesar 174 jt.(tri)