Dia menambahkan, handphone dari hasil kejahatannya, oleh kedua pelaku tersebut dijual untuk dibelikan narkoba jenis sabu.
"Para pelaku setelah melakukan aksi kejahatan kecenderungan membeli sabu," imbuh dia.
Akibat perbuatannya tersebut, kata Zulpan, pelaku dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHAP Juncto 53 dan 486 dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun
"Pasal 363 Juncto 53 KUHAP ancaman maksimalnya 7 tahun, tapi diJuncto 53 jadi dikurangi sepertiga. Tapi karena pelaku residivis melakukan kejahatan yang sama maka ditambah hukuman sepertiga," pungkasnya. (CR10)