ADVERTISEMENT
Ya Ampun! Pelaku Jambret Pesepeda di Senayan Ternyata Residivis, Pernah Beraksi dengan Korban Perwira TNI
Kamis, 10 Maret 2022 17:29 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku telah melakukakan kejahatan serupa di beberapa tempat, diantaranya pada Sabtu (26/2/2022) di Pancoran, Jakarta Selatan dengan hasil pejambretan 1 Hp merek Samsung. Kedua, Minggu (27/2/2022) di Jalan Pakubuwono sama dia melakulan penjambretan dengan hasil Iphone 11 warna gold," paparnya.
"Dan pada Senin (28/2/2022) di Mayestik, Kebayoran Baru melakulan jambret. Jadi ini tiga kejahatan sebelumnya berdekatan, ini menandakan para pelaku sangat aktif melakukan kejahatan mereka," sambungnya.
Dia menambahkan, handphone dari hasil kejahatannya, oleh kedua pelaku tersebut dijual untuk dibelikan narkoba jenis sabu.
"Para pelaku setelah melakukan aksi kejahatan kecenderungan membeli sabu," imbuh dia.
Akibat perbuatannya tersebut, kata Zulpan, pelaku dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHAP Juncto 53 dan 486 dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun
"Pasal 363 Juncto 53 KUHAP ancaman maksimalnya 7 tahun, tapi diJuncto 53 jadi dikurangi sepertiga. Tapi karena pelaku residivis melakukan kejahatan yang sama maka ditambah hukuman sepertiga," pungkasnya. (CR10)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT