Ya Ampun! Pelaku Jambret Pesepeda di Senayan Ternyata Residivis, Pernah Beraksi dengan Korban Perwira TNI

Kamis 10 Mar 2022, 17:29 WIB
Dua pelaku pejambretan yang menyasar pesepeda di Senayan, Jakarta Pusat dihadirkan di Polres Metro Jakarta Pusat. (foto: poskota/adam)

Dua pelaku pejambretan yang menyasar pesepeda di Senayan, Jakarta Pusat dihadirkan di Polres Metro Jakarta Pusat. (foto: poskota/adam)

Dia menambahkan, handphone dari hasil kejahatannya, oleh kedua pelaku tersebut dijual untuk dibelikan narkoba jenis sabu.

"Para pelaku setelah melakukan aksi kejahatan kecenderungan membeli sabu," imbuh dia.

Akibat perbuatannya tersebut, kata Zulpan, pelaku dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHAP Juncto 53 dan 486 dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun

"Pasal 363 Juncto 53 KUHAP ancaman maksimalnya 7 tahun, tapi diJuncto 53 jadi dikurangi sepertiga. Tapi karena pelaku residivis melakukan kejahatan yang sama maka ditambah hukuman sepertiga," pungkasnya. (CR10)
 

Berita Terkait
News Update