ADVERTISEMENT

Sudin SDA Tetap Keruk Kali Mampang Usai Gubernur Anies Baswedan Ajukan Banding, Mustajab: Ini Amanah

Kamis, 10 Maret 2022 13:12 WIB

Share
Pengerukan Kali Mampang. (Foto/Instagram/@dinas_sda)
Pengerukan Kali Mampang. (Foto/Instagram/@dinas_sda)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air (Kasudin SDA) Jakarta Selatan, Mustajab tetap akan melakukan pengerukan di kali Mampang. Meski Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas hukuman mengeruk Kali Mampang.

Menurut Mustajab, ini tugas dari pihaknya yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 159 tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelatihan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

“Pengerukan dan perbaikan tanggul atau  turap. Tetap dilakukan oleh dinas atau sudin SDA. Karena merupakan amanah yg ditugas dalam SDA dalam Pergub 159 /2019,” kata Mustajab saat dikonfirmasi, Kamis, 10 Maret 2022.

Mustajab menilai gugatan itu tidak mempengaruhi soal pengerukan kali mampang tersebut.

“Tidak ada pengaruh, Karena sebelum adanya gugatan kami sudah mengerjakan itu semua” tuturnya.

Sebagai informasi, Anies mengajukan banding atas perkara dengan nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT pada Sealsa, 8 Maret 2022. Perkara ini digugat oleh warga korban banjir Kali Mampang pada Agustus 2021.

Sampai akhirnya PTUN mengeluarkan putusan yang menghukum Anies untuk melakukan pengerukan total Kali Mampang sampai ke wilayah Pondok Jaya yang sampai saat ini belum tuntas.

Selain itu, Anies juga harus membangun turap pada sungai di sekitar Kelurahan Pela Mampang.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah menjelaskan, Anies mengajukan banding lantaran menganggap pertimbangan majelis hakim dalam mengeluarkan putusan terkait pengerukan Kali Mampang kurang cermat.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT