Setelah minum keempatnya membawa korban ke rumah Sarifudin di Kampung Bakung Telaga, Desa Bakung, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Setibanya disana NA langsung menarik korban ke dalam kamar Sarifudin dan menguncinya.
NA kemudian memaksa korban melakukan persetubuhan, namun korban menolak dan menangis karena ketakutan.
Akan tetapi NA mengancamnya sehingga korban pasrah melayani nafsu bejat pelajar SMA tersebut.
Setelah NA selesai dan keluar kamar, korban kembali dirudapaksa secara bergiliran oleh tersangka Sarifudin, dan terdakwa AJ.
Sementara saat akan dicabuli tersangka Sarmani korban berpura-pura kerasukan, dan pada saat itu Sarmani gagal menggagahi korban.
Sarmani yang masih memiliki hasrat terhadap korban kemudian membawa siswi SMP itu ke rumahnya yang masih berada di Kampung Bakung Telaga.
Korban kemudian dibawa ke dalam kamar, dan korban kembali dicabuli.
Korban akhirnya berhasil diselamatkan oleh orangtuanya dan warga sekitar pada 3 Februari 2022.
Sehari sebelumnya, keluarga korban sempat mencari gadis 14 tahun tersebut ke rumah NA.
Kasus rudapaksa secara bergilir itu kemudian dilaporkan ke Mapolres Serang.
Sekedar diketahui, persidangan kasus rudapaksa oleh kedua terdakwa berstatus pelajar itu dipercepat dibandingkan dua pelaku dewasa lainnya.