MALANG, POSKOTA.CO.ID - Ribuan vaksin COVID-19 jenis AstraZeneca di Kota Malang dilaporkan telah memasuki masa kedaluwarsa sejak 28 Februari lalu. Namun, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan vaksin tersebut dapat dipergunakan untuk satu bulan ke depan.
Wali Kota Malang Sutiaji menjelaskan, rencana penggunaan vaksin tersebut, berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.
"Ada kurang lebih 2.000 vaksin yang kedaluwarsa. Tulisan pada vaksin itu 'expired'. Akan tetapi, perlakuan oleh Kementerian Kesehatan boleh dipergunakan hingga satu bulan ke depan," kata Sutiaji, Kamis, 10 Maret 2022.
Sutiaji menjelaskan berdasarkan rekomendasi Kementerian Kesehatan tentang vaksin COVID-19 yang telah habis masa berlakunya tersebut, penggunaan vaksin masih diperbolehkan hingga waktu satu bulan dari tanggal masa kedaluwarsa yang tercantum pada botol vaksin.
Menurutnya tanggal masa kedaluwarsa yang tertera pada botol vaksin tersebut, merupakan peringatan untuk segera menggunakan vaksin itu. Ia meminta masyarakat tidak khawatir tentang adanya vaksin yang kedaluwarsa tersebut.
"Tidak usah ada kekhawatiran. Ada masa tenggang dari yang tertera (di botol vaksin). Jadi, itu menjadi kewaspadaan dan harus segera dihabiskan," kata Sutiaji .
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang dr Husnul Muarif mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan dan Indonesian Technical Advisory Group of Immunization (ITAGI) untuk penggunaan ribuan vaksin tersebut.
Mobil Kijang Hancur Diamuk Masa Akibat Tabrak Lari
Dinas Kesehatan Kota Malang masih menyimpan vaksin yang kedaluwarsa itu pada fasilitas yang tersedia. Sebab, surat rekomendasi untuk masa perpanjangan penggunaan vaksin yang telah habis masa kedaluwarsanya belum diterima.
"Rekomendasi dari Kemenkes dan ITAGI masih belum ada. Kita masih menunggu dan vaksin masih tersimpan di Dinas Kesehatan Kota Malang belum didistribusikan," katanya. (Rizki Febianto)