Heboh, Kasus Kematian Tangmo Nida: CCTV Tunjukkan Pertemuan Mencurigakan Para Saksi Setelah Kejadian

Kamis 10 Mar 2022, 11:43 WIB
Tangkapan layar CCTV Pom Bensin tempat pertemuan saksi Tangmo Nida (Foto: YouTube/@Nessie Judge)

Tangkapan layar CCTV Pom Bensin tempat pertemuan saksi Tangmo Nida (Foto: YouTube/@Nessie Judge)

THAILAND, POSKOTA.CO.ID - Kasus kematian Tangmo Nida masih ramai diperbincangkan di berbagai media sosial. Pasalnya, kematian Tangmo Nida ini dianggap janggal dan terkesan bahwa ia tewas bukan karena kecelakaan namun dibunuh.

Menurut pengakuan saksi, setelah Tangmo Nida dinyatakan tenggelam di sungai Chao Phraya, Thailand, pada 24-25 Februari 2022 lalu, mereka pulang ke rumah masing-masing.

Semua saksi yang bersama Tangmo Nida sebagai penumpang, seperti menghilang dengan tidak bisa dihubungi selama 24 jam.

Namun, dikutip dari YouTube Nessie Judge, 10 Maret 2022, bukti baru menunjukkan, bahwa para saksi ini bertemu di sebuah pom bensin dan terlihat membicarakan sesuatu.

Walaupun tidak jelas apa yang dibicarakan, warganet menduga bahwa mereka bertemu untuk menyamakan keterangan jika ditanyai oleh kepolisian atau pihak lain.

Tentu hal ini menjadi janggal, karena setelah pertemuan tersebut, semua saksi tidak dapat dihubungi hingga 24 jam kemudian, yang akhirnya mereka dijemput oleh pihak polisi Thailand.

Kelima orang ini adalah Por Tanupat sebagai pemilik kapal, CEO Orisma Technology Robert Phaiboon, Gatich Idsarin sebagai Manager Tangmo, Job Nitas dan Pasir Wisapat sebagai teman Tangmo.

Sebelumnya, Kepolisian Thailand telah menetapkan dua orang menjadi tersangka atas kematian artis Tangmo Nida (37).

Mereka berdua adalah Tanupat "Por" Lerttaweewit sebagai pemilik kapal Speedboat yang menjadi saksi bisu jatuhnya Tangmo Nida.

Mobil Kijang Hancur Diamuk Masa Akibat Tabrak Lari

Kemudian, Phaiboon "Robert" Trikanjananun, merupakan pengemudi speedboat saat itu yang diduga mengemudi dengan kecepatan tinggi.

Sementara itu, Kepala kepolisian Nonthamburi, Letjen Pol Jirapat Phumjit, mengutip Bangkok Post, menyatakan bahwa kedua pria itu didakwa atas dua tuduhan: mengoperasikan kapal yang tidak sah dan kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang.

Berita Terkait

News Update