ADVERTISEMENT

Berulah Lagi, Masyarakat Peduli Hukum Minta Setnov Dipindahkan dari Lapas Sukamiskin ke Nusakambangan

Kamis, 10 Maret 2022 23:07 WIB

Share
Masyarakat Peduli Hukum (MPH) meminta Ditjenpas memindahkan Setya Novanto dari lapas Sukamiskin ke lapas Nusakambangan.
Masyarakat Peduli Hukum (MPH) meminta Ditjenpas memindahkan Setya Novanto dari lapas Sukamiskin ke lapas Nusakambangan.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menjadi narapidana (napi) di Lapas Sukamiskin Bandung, mantan Ketua DPR Setyo Novanto (Setnov) menjadi berita lagi, karena ulahnya.

Atas ulahnya itu,  Masyarakat Peduli Hukum (MPH) meminta agar Setnov dipindahkan dari lapas Sukamiskin ke lapas Nusakambangan.

Permintaan itu disampaikan Masyarakat Peduli Hukum (MPH) kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kemenkumham. 

Menurut mereka, Setya Novanto beberapa waktu lalu diberitakan membuat gaduh di lapas Sukamiskin lantaran bersitegang dengan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi terkait senioritas.

"Kami meminta Ditjen Pas untuk memindahkan Setnov ke lapas Nusakambangan agar tidak terulang kejadian serupa termasuk keponakannya, Irvanto,"ungkap perwakilan MPH, Ari Husen saat menggelar aksi didepan Kantor Kemenkunham, Jakarta, Kamis, (10/3).

Tidak hanya itu, MPH juga meminta Ditjen PAS agar menangguhkan hak-hak Setnov sebagai bentuk efek jera dari perbuatannya. Salah satu perihal yang diminta adalah terkait remisi atau pengurangan masa tahanan.

"Kita meminta agar Ditjen PAS untuk menangguhkan semua haknya seperti hak untuk dijenguk atau mendapatkan remisi," katanya.

 

Sekadar informasi, ribut-ribut tersebut memang tak melibatkan langsung eks Ketua DPR RI dengan mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA). Melainkan antara Irvanto yang disebut berada di 'kubu' Novanto dan Amiril yang disebut berada di 'kubu' Nurhadi.

Atas kasus tersebut, Lapas Sukamiskin sendiri sudah memberikan hukuman kepada Irvanto dengan 'mengasingkan' selama enam hari. Kasus selesai usai Irvanto menandatangani hitam di atas putih. (CR04).
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT