Anies Banding Putusan PTUN terkait Banjir Kali Mampang, Anggota DPRD Kenneth Beri Komentar Menohok: Pikirkan Penderitaan Warga

Kamis, 10 Maret 2022 16:23 WIB

Share
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth menyayangkan keputusan Anies mengajukan banding atas perkara banjir Kali Mampang di PTUN. (foto: ist)
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth menyayangkan keputusan Anies mengajukan banding atas perkara banjir Kali Mampang di PTUN. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengajuan banding Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan atas perkara banjir Kali Mampang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menuai kecaman.

Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan terhadap Anies yang diajukan oleh tujuh warga korban banjir kali tersebut.

Terkait hal itu, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth menilai, orang nomor satu di DKI Jakarta itu tidak memiliki empati dan tidak memikirkan penderitaan korban banjir di Jakarta.

"Pak Anies benar-benar tidak memikirkan penderitaan warga yang sudah menjadi korban banjir. Anda (red-Anies) seharusnya tidak perlu mengajukan banding dalam kasus yang sudah diputus oleh PTUN, buat apa sih kita harus berdebat di pengadilan hanya untuk menentukan menang atau kalah, dalam kasus ini tidak perlu berpikiran kalah atau menang. Tidak perlu pakai ego, semuanya bisa disikapi dengan cara yang bijaksana," kata Kenneth dalam keterangannya, Kamis, 10 Maret 2022.

Seharusnya, sambung Kent, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu harus menjadikan gugatan tersebut sebagai bahan evaluasi terkait dengan penanganan banjir di Jakarta, bukan malah menyerang balik penggugat.

"Gugatan tersebut seharusnya bisa dijadikan bahan evaluasi, jangan melawan masyarakat. Salah kita kalau kita melawan masyarakat. Kalau memang sudah ada putusan pengadilan ya terima saja. Gugatan tersebut bisa dijadikan evaluasi kinerja di Pemprov DKI dan perenungan diri, jangan malah menyeret masyarakat lebih dalam lagi ke proses pengadilan. Masyarakat itu pada intinya hanya ingin Pemprov DKI lebih serius dalam menangani banjir, itu saja," ujar anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu.

Menurut Kent yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) DPD PDIP DKI Jakarta, sebagai pejabat negara yang dipilih langsung oleh masyarakat, Anies Baswedan seharusnya tak perlu melawan balik masyakarat, karena hal tersebut akan meruntuhkan nama baiknya. 

"Anda sebagai Gubernur yang dipilih langsung oleh masyarakat harus bisa sadar diri, tanpa masyarakat, Anda tidak akan jadi seperti sekarang ini. Seharusnya Anda sadar, kalau masyarakat sudah menggugat artinya memang ada kinerja yang salah, seharusnya yang dikejar itu sumber masalahnya. Anda harus ingat, dengan mengajukan banding itu sama saja melawan masyarakat, ingat Anda itu dipilih oleh masyarakat, Jangan seperti ibarat kacang lupa dengan kulitnya. Hancur nama baik Anda kalau nekat melakukan banding," tegas Ketua IKAL (Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI) PPRA Angkatan LXII itu.

Sebelumnya, PTUN Jakarta telah mengabulkan gugatan warga terkait program pencegahan banjir yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. PTUN menghukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengeruk Kali Mampang hingga tuntas sampai wilayah Pondok Jaya.

Hal itu diketahui berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT. Putusan diketok pada 15 Februari lalu.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar