“Kita juga di sana (Pemkot Pekalongan) mau yang kelima (meraih WTP BPK RI), makanya kita hati-hati supaya tujuan kita baik jangan sampai menimbulkan moderat apalagi pada staf ahli,” beber Solahudin.
Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengatakan bahwa, kedatangan jajaran Pemkot Pekalongan untuk studi banding yang bertujuan untuk mengikuti cara Pemkab Serang mempekerjakan pegawai non ASN untuk melaksanakan spesifik.
“Kalau dulu kan sebutannya staf khusus, tapi kalau sekarang kita tidak menyebutkan staf khusus tapi pegawai non ASN yang kita manfaatkan keahliannya untuk melaksanakan tugas-tugas yang spesifik,” ujarnya.
Pandji menyebut, sebelumnya dengan nomenklatur sebutan staf khusus Bupati Serang pernah menjadi temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Banten. Oleh karena itu, untuk saat ini Pemkab Serang tidak menggunakan istilah nomenklatur sebutan staf khusus.
“Kalau sekarang kita tidak memakai itu, kita masukan sebagai kegiatan. Kegiatan-kegiatan di setda (sekretariat daerah) yang memerlukan keahlian-keahlian khusus mereka kita angkat, kita rekrut sebagai pegawai non ASN untuk melaksanakan tugas-tugas kegiatan di setda,” terang Pandji.
Lebih jelasnya, para tenaga ahli dengan sistem kontrak atau dipekerjakan oleh Setda Kabupaten Serang bukan oleh Bupati Serang untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang khusus. Seperti keahlian di bidang komunikasi, bidang hukum, bidang pemerintahan maupun di bidang lainnya.
“Penerpaan itu hasil konsultasi berulang kali sehingga kita terapkan atas rekomendasi BPK RI dan Kementerian Dalam Negeri,” papar Pandji. (haryono)