ADVERTISEMENT

Handphone Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Diamankan Bareskrim Polri, Terkait kasus investasi Bodong Lewat Aplikasi Qoutex

Rabu, 9 Maret 2022 09:47 WIB

Share
Crazy Rich Bandung Doni Salamanan .(tangkap layar)
Crazy Rich Bandung Doni Salamanan .(tangkap layar)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Bareskrim Polri mengamankan sejumlah barang bukti dari Crazy Rich Bandung Doni Salmanan tersangka kasus penipuan investasi bodong berkedok trading binary option aplikasi Qoutex.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyita sebuah handphone yang berisi sejumlah akun media sosial milik Doni.

"Barang bukti yang disita ada HP jenis iPhone 13, akun YouTube King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex," kata Ramadhan saat konferensi pers virtual, Selasa (8/3/2022) malam.

Penyidik  menyita sejumlah bukti mutasi dan bukti transfer bank milik Doni Kemudian, ada juga sebuah flashdisk berisi hasil download video Doni dari akun Youtubenya yang ikut disita.

"Ada satu bundel mutasi rekening bank atas nama tersangka, ada bundel bukti transfer deposit draw, satu flashdisk file hasil download video YouTube King Salmanan," katanya.

Setelah Doni ditetapkan tersangka, Ramadhan menyampaikan, akan dilakukan tracing terhadap aset milik Doni.Tracing aset dilakukan dalam rangka mencari tahu aliran dana terkait kasus Qoutex yang mengalir ke Doni.

"Akan dilakukan juga tracing aset milik tersangka dan aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka atau menuju rekening tersangka terkait tindak pidana ini, tentu setelah itu dana atau aset yang berhasil dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan," ucapnya.

Diketahui, Doni resmi ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa kemarin.

Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Doni pun terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya.

 Adapun laporan terhadap Doni dibuat oleh seorang berinisial RA terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022. Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Adji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT