ADVERTISEMENT

Curi Uang Kotak Amal Masjid Al Itihad Sukamanah Serang, Pemuda Ini Diserahkan ke Polisi Gegara Motor Pinjaman

Rabu, 9 Maret 2022 07:43 WIB

Share
Tersangka MIN terekam kamera saat akan memindahkan kotak amal untuk dibongkar. (ist)
Tersangka MIN terekam kamera saat akan memindahkan kotak amal untuk dibongkar. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Menggunakan taktik cukup berliku, Pemuda MN asal Tegal Alur, Jakarta Barat, ini beraksi mencuri uang amal di Masjid Al Itihad, Desa Sukamanah Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.

Ia pun meminjam motor saudaranya, lantas digunakan untuk beraksi mencuri uang amal di masjid tersebut. Pemuda ini sudah bisa curi uang kotak amal Masjid Al Itihad Sukamanah sebesar Rp500 ribu, dan menutup kotak amal dengan mukena, lantas kabur. Namun, jejaknya dilacak, karena aksinya tertangkap layar CCVT di masjid.

MIN (20) warga Tegal Arul, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat akhirnya diserahkan oleh pihak keluarga ke Mapolsek Baros, Polres Serang, Senin (7/3). 

Sebelumnya, MIN nekat mencuri sebuah kotak amal di Masjid Al Itihad, Desa Sukamanah Kecamatan Baros, Kabupaten Serang namun aksinya terekam kamera cctv.

 

Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli A Hutapea mengatakan kejadian berawal ketika pelaku datang ke masjid menggunakan sepeda motor Honda Beat Stread Nopol A 6269 CV yang ia pinjam dari bibinya warga Desa Sukamanah, Kecamatan Baros, Minggu (27/2/2022) lalu.

Dari rekaman CCTV, tampak pelaku memasuki masjid sekira pukul 14.00 WIB dengan memakai topi warna hitam dan jaket parasut berwarna biru.

"Pelaku saat itu langsung memindahkan kotak amal yang awalnya berada di samping kiri pintu masuk masjid ke area salat khusus perempuan yang disekat menggunakan papan," ujar Kapolres kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).

Tanpa berpikir panjang, dirinya langsung mencongkel engsel kotak amal sampai rusak dan kemudian mengambil uang serta memasukkannya ke dalam saku celana bagian belakang sebelah kanan milik pelaku.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT