Ilustrasi ASN. (Foto: Pixabay).

Nasional

Tambahan Penghasilan ASN, Hari Ini Kemendagri Terbitkan Surat Persetujuan untuk Daerah yang Penuhi Syarat

Selasa 08 Mar 2022, 13:53 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah menyetujui Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah. Selain DPRD, kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri ini harus mendapatkan pertimbangan dari Kementerian Keuangan.

Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, mengatakan pihaknya sudah menerima pertimbangan dari Kementerian Keuangan untuk pengajuan dari daerah gelombang pertama.

"Besok (Selasa) kami rapatkan lintas komponen dan kemudian dikeluarkan surat persetujuan bagi daerah yang memenuhi syarat berdasarkan validasi Biro Ortala, pertimbangan Menteri Keuangan dan hasil rapat," kata Fatoni dalam keterangan tulis, Senin (7/3/2022) malam.

Dasar hukum TPP adalah Pasal 58 Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana pemerintah daerah (pemda) dapat memberikan TPP dengan memperhatikan keuangan daerah dan persetujuan DPRD.

Fatoni menjelaskan, pemberian TPP ditetapkan dengan Perkada dan berpedoman pada PP. Jika belum ada PP, kepala daerah dapat memberikan TPP berdasarkan persetujuan menteri setelah memperoleh pertimbangan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan.

Selain itu, Fatoni melanjutkan, TPP juga diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap TPP ASN di lingkungan pemda. Mekanismenya adalah melalui persetujuan tertulis Mendagri melalui Ditjen Keuda sesuai peraturan perundangan.

Ada lagi acuan hukum lain yang mengatur TPP, yakni Surat Edaran (SE) Mendagri 900/4834/SJ, di mana Validasi Perhitungan TPP TA 2022 disampaikan ke Sekjen u.p. Kepala Biro Ortala Kemendagri melalui aplikasi Sistem Informasi Monitoring dan Pelaksanaan Anggaran (Simona).

Selain itu, TPP juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022, di mana besaran satuan biaya TPP memperhatikan aspek efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.

"Persetujuan diajukan melalui Dirjen Keuda Kemendagri melalui SIPD. Kemudian, penganggaran TPP berdasar PP 12/2019 dengan mempedomani hasil evaluasi jabatan, integrasi pembayaran insentif dan honorarium, sanksi administratif," kata Fatoni.(*)

Tags:
TPPTambahan Penghasilan PegawaiASNgajiKementerian Keuangansurat-persetujuandaerahdprd

Administrator

Reporter

Administrator

Editor