ADVERTISEMENT

PT KAI Buka Suara Soal Masih Diberlakukannya Syarat Tes Antigen dan PCR di Stasiun Senen

Selasa, 8 Maret 2022 21:04 WIB

Share
Calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) saat tengah melakukan Rapid Test (RT)-PCR di Stasiun Senen. (Foto/Humas KAI Daop I Jakarta)
Calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) saat tengah melakukan Rapid Test (RT)-PCR di Stasiun Senen. (Foto/Humas KAI Daop I Jakarta)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Calon penumpang kereta api jarak jauh sampai saat ini masih diberlakukan syarat wajib tes antigen atau PCR di Stasiun Senen.

Padahal, pemerintah telah berencana untuk menghapuskan persyaratan perjalanan tersebut.

Atas hal itu, PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional (PT KAI Daop) I Jakarta, buka suara.

Kepala Humas PT KAI Daop I Jakarta, Eva Chairunisa menjelaskan, bahwa pada prinsipnya, PT KAI akan selalu mengacu pasa aturan dan ketentuan yang diberlakukan oleh pemerintah.

 

"Namun sampai dengan hari ini kami masih menggunakan ketentuan dan persyaratan naik KA dengan mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) nomor 97 tahun 2021," ujat Eva saat dihubungi Poskota.co.id Selasa (8/3/2022).

Jelasnya, penerapan syarat tersebut akan dicabut apabila pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran terbaru yang berkaitan.

"Karena masih menunggu surat edaran terbaru keluar. Jadi, jika sewaktu-sewaktu terdapat perubahan melalui surat edaran satgas Covid dan Kemenhub maka akan disesuaikan kembali sesuai arahan terbaru dari pemerintah dan akan segera disosialisasikan," pungkasnya.

 

Sekadar informasi, PT KAI Daop I Jakarta masih memberlakukan tes Antigen - PCR sebagai syarat perjalanan untuk menggunakan layanan transportasi KAJJ di Stasiun Pasar Senen hingga hari ini atau Selasa (8/3/2022). CR10)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT