Mengejutkan! Dituduh Palsukan Surat Kelulusan, Mahasiswa STT Ekumene Polisikan Balik Dosen ke Polda Metro Jaya

Selasa 08 Mar 2022, 18:01 WIB
Farida Felix selaku kuasa hukum Adhitya RH Simanjuntak usai melapor ke SPK Polda Metro Jaya. (ist)

Farida Felix selaku kuasa hukum Adhitya RH Simanjuntak usai melapor ke SPK Polda Metro Jaya. (ist)

“Klien saya telah di wisuda secara resmi dan telah melewati seluruh syarat untuk wisuda oleh STT Ekumene,” tegas Farida Felix.

Wisuda sendiri digelar secara resmi pada 17 November 2021 oleh Ketua STT Ekumene Dr Eratus Sabdono.

“Seharusnya Yohanes melaporkan pihak kampus STT Ekumne, bukan mahasiswa,” tegas Farida Felix.

Farida menilai Yohanes selaku sang dosen telah melampui kewenangannya.

Pihak yang berwenang terkait kelulusan adalah institusi STT Ekumene dan Dirjen Dikti.

“Tuduhan terhadap klien saya jelas salah alamat,” tandas Farida.

Terkait tuduhan bahwa kliennya belum mendapat nilai Mata Kuliah Kepemimpinan Kristen yang dituduhkan sang dosen, Farida menyatakan itu adalah sebuah kebohongan.

Kehadiran kliennya telah mencapai di atas 80 persen  dan telah menyelesaikan tugas-tugasnya. Bahkan nilai kliennya berkisar 90-100.

“Saya justru heran, kenapa seorang dosen bisa berbohong seperti itu. Kita tidak tahu apa motifnya,” kata Farida heran.

Menurut Farida Felix, berdasarkan keterangan Kepala Prodi STT Ekumene Andri Pasaribu yang mengacu Permendikbud No 46 tahun 2019, seorang mahasiswa pascasarjana dinyatakan lulus apabila telah mencapai minimal 36 SKS (Satuan Kredit Semester), IPK 3.0, dan telah menyelesaikan tesis. 

“Semua itu sudah dilakukan klien saya, bahkan klien saya sudah mencapai 50 SKS, jauh diatas syarat minimal. IPK Ibu Adhitya 3,63 lebih tinggi dari syarat minimal IPK,” ujar Farida. 

Farida mengungkapkan mata kuliah Kepemimpinan Kristen yang dipermasalahkan Yohanes Parapat juga bukan mata kuliah wajib.

Berita Terkait

News Update