JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang mahasiswa pascasarjana Sekolah Tinggi Teologi (STT) Ekumene Kelapa Gading, Jakarta Utara melaporkan balik seorang dosen ke Polda Metro Jaya.
Sang mahasiswa tak terima dituduh memalsukan surat terkait kelulusannya.
Mahasiswa tersebut adalah Adhitya RH Simanjuntak.
Ia datang ke Polda Metro Jaya ditemani kuasa hukumnya Farida Felix, Senin (7/3/2022).
Laporan diterima penyidik Direktorat Reserse Umum Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/B/1156/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 7 Maret 2022.
Sang dosen, Dr Yohanes Parapat, SE dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah dengan pelanggaran pasal 335 dan 310 KUHP.
Laporan Adhitya RH Simanjuntak merupakan respon atas laporan dosennya, Yohanes Parapat ke Polda Metro Jaya.
Pada tanggal 13 Februari 2022 Yohanes Parapat melaporkan lima mahasiswanya termasuk Adhitya RH Simanjuntak dengan dugaan pemalsuan surat ke Polda Metro Jaya.
Yohanes dalam pemberitaan sebelumnya, melaporkan lima mahasiswanya setelah ia melihat mereka di wisuda secara virtual.
Yohanes mengaku lima mahasiswanya tersebut belum mendapat nilai dari mata kuliah yang diajarkannya.
Farida Felix selaku kuasa hukum Adhitya RH Simanjuntak menegaskan sang dosen Yohanes Parapat telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap kliennya.