Kasus Binomo, Polisi Diminta Kejar Aplikator Usai Garap Afiliator

Selasa 08 Mar 2022, 22:02 WIB
Koordinator Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia (Forum DKI), Bandot Dendi Malera. (foto: ist)

Koordinator Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia (Forum DKI), Bandot Dendi Malera. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus investasi dan moneygame beberapa pekan belakangan ini menyita perhatian publik, tak terkecuali Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing.

Tongam bahkan meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan yang dilakukan oleh afiliator ataupun influencer yang berpotensi merugikan masyarakat. Untuk itu pihaknya berencana menggelar edukasi.

Terkait itu, Koordinator Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia (Forum DKI), Bandot Dendi Malera justru prihatin atas sikap SWI, Ia menilai peran SWI membingungkan. Sebab, dalam setiap kasus terkait investasi dan moneygame, selalu saja terlambat dan kontra produksi.

“Apakah SWI belum mendengar kalau sudah ada kasus yang ditangani oleh Polri. Kasus aplikasi Binomo. Sehingga, SWI baru berencana untuk memberikan edukasi kepada endorser," ujar Bandot di Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Ia pun mengambil contoh peran SWI dalam kasus Binomo yang tengah ditangani Mabes Polri.

“Bagaimana bisa produk yang sudah dinyatakan ilegal sejak 2019 bisa beroperasi dengan bebas di jagat maya Indonesia? Apakah SWI tidak pernah menindaklanjuti keputusan-keputusan yang telah dibuatnya?” katanya.

Sejak 2019, Binomo memang sudah ditetapkan sebagai investasi ilegal oleh SWI. Selain tak berizin, kegiatan Binary Option itu dianggap seperti berjudi.

"Nah, tanpa edukasi dan tindak lanjut yang dilakukan oleh SWI, bagaimana bisa masyarakat mengetahui hal tersebut legal atau ilegal. Sementara, masyarakat di tengah Pandemi cenderung mencari duit gampang. Sementara aplikasi masih bisa diakses dengan mudah, bahkan masih berpromosi," tuturnya.

Bandot berharap, dalam kasus-kasus seperti ini pihak kepolisian selaku penyidik dapat mengedepankan pendekatan ultimum remedium.

"Ultimum remedium merupakan salah satu asas yang terdapat di dalam hukum pidana Indonesia yang mengatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum," paparnya.

Dalam kasus-kasus seperti ini, katanya, di mana kasus pokoknya adalah sejumlah orang merasa tertipu oleh pelaku. Maka, sasaran utama pelapor adalah agar kerugiannya bisa kembali setidaknya sebagian.

Berita Terkait

News Update