ADVERTISEMENT

Bravo! Peredaran Narkotika di 2 TKP Berbeda Digagalkan Polres Pandeglang, 2 Koper Sabu Seberat 23 Kilogram Disita 

Selasa, 8 Maret 2022 16:32 WIB

Share
Polres Pandeglang mengamankan 7 tersangka dan barang bukti berupa 23 kg shabu (Polres Pandeglang)
Polres Pandeglang mengamankan 7 tersangka dan barang bukti berupa 23 kg shabu (Polres Pandeglang)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID – Pihak kepolisian resor (Polres) Pandeglang berhasil menggagalkan peredaran narkotika di Kabupaten Pandeglang. Bahkan, barang bukti yang diamankannya juga tidka tanggung-tanggung, yakni 23 Kilogram narkotika jenis sabu.

Pengungkapan sekaligus penggagalan narkotika jenis shabu itu dilakukan Polres Pandeglang di dua TKP yang berbeda. Yakni di  Desa Tingkil, Kecamatan Cimanggu dan pesisir Pantai Sumur, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang. 

"Ya kita berhasil gagalkan peredaran shabu dengan mengamankan barang bukti berupa 23 Kg narkotika jenis shabu di dua TKP yang berbeda," kata Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah saat dihubungi, Selasa (8/3/2022).

Belny mengungkapkan, ke 23 Kg shabu itu pihaknya dapatkan dari 7 orang tersangka yang diduga merupakan seorang bandar yang kerap mengedarkan barang haram itu ke wilayah Banten.

Tersangka itu saat ini sudah pihaknya amankan, dengan barang bukti berupa dua buah koper besar yang dipenuhi shabu.

“Barang bukti yang diamankan adalah satu koper merah berisi 12 bungkus besar dan satu koper berisi 11 bungkus besar yang diduga jenis sabu. Masih kita cek, barang bukti saat ini dengan 23 paket sebanyak 23 kilo sabu,” katanya.(Yusuf Permana)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT