AstagfirAllah! Dijanjikan Kerja di Butik Malah Dijadikan PSK, Begini Polisi Membongkarnya

Selasa 08 Mar 2022, 21:43 WIB
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono didampingi Kasatreskrim AKP Arief N Yusuf saat ekspose di Mapolres Cilegon. (ist)

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono didampingi Kasatreskrim AKP Arief N Yusuf saat ekspose di Mapolres Cilegon. (ist)

Senin 21 Februari 2022, korban dibawa ke Polres Cilegon dan dipertemukan dengan orang tua korban.

Adapun pelaku berinisial HF warga Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, diamankan petugas di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon, sedangkan NN warga Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat diamankan di Pelabuhan Merak.

Dalam kasus ini, kedua pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Untuk pelaku HF karena diduga kuat menjual gadis tersebut.

Sementara, pelaku NM disangkakan Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, kemudian Pasal 83 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak karena diduga mengantarkan korban menuju tempat lokalisasi dengan ancaman pidana untuk keduanya maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (haryono)

News Update