ADVERTISEMENT

Warga Thailand Hina Kerajaan, Dihukum Penjara Dua Tahun

Senin, 7 Maret 2022 21:00 WIB

Share
Pita polisi dipasang di depan foto Raja Vajiralongkorn menjelang demonstrasi pro demokrasi di Bangkok Thailand pada 25 Januari 2021.
Pita polisi dipasang di depan foto Raja Vajiralongkorn menjelang demonstrasi pro demokrasi di Bangkok Thailand pada 25 Januari 2021.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

THAILAND, POSKOTA.CO.ID - Seorang laki-laki karena menghina monarki dijatuhi vonis hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Thailand.

Warga Thailand bernama Narin Kulpongsathorn dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena merusak potret Raja Maha Vajiralongkorn. Demikian laporan Reuters pada Sabtu (5/3/2022).

Laki-laki berusia 33 tahun ini dinyatakan bersalah karena menempelkan stiker berlogo halaman Facebook satir politik pada potret besar Raja Thailand di luar gedung Mahkamah Agung selama rapat umum politik pada September 2020.

Banyak warga Thailand yang didakwa dengan pelanggaran lese majeste.

Narin Kulpongsathorn dibebaskan dengan jaminan sambil menunggu banding menurut Pengacara Hak Asasi Manusia Thailand.

Thailand adalah negara yang memberlakukan undang-undang ketat mengenai "penghinaan kerajaan".

Siapa saja yang menghina raja, ratu, atau putra mahkota dengan cara apa pun menghadapi hukuman 3 hingga 15 tahun penjara. Setidaknya 137 orang telah dihukum karena menghina keluarga kerajaan dalam 16 bulan terakhir.

Undang-undang penghinaan kerajaan sempat memicu gelombang protes dari sebagian warga Thailand. Terutama dilakukan kalangan pemuda. ***

ADVERTISEMENT

Reporter: Ignatius Dwiana
Editor: Ignatius Dwiana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT