THAILAND, POSKOTA.CO.ID - Seorang laki-laki karena menghina monarki dijatuhi vonis hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Thailand.
Warga Thailand bernama Narin Kulpongsathorn dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena merusak potret Raja Maha Vajiralongkorn. Demikian laporan Reuters pada Sabtu (5/3/2022).
Laki-laki berusia 33 tahun ini dinyatakan bersalah karena menempelkan stiker berlogo halaman Facebook satir politik pada potret besar Raja Thailand di luar gedung Mahkamah Agung selama rapat umum politik pada September 2020.
Banyak warga Thailand yang didakwa dengan pelanggaran lese majeste.
Narin Kulpongsathorn dibebaskan dengan jaminan sambil menunggu banding menurut Pengacara Hak Asasi Manusia Thailand.
Thailand adalah negara yang memberlakukan undang-undang ketat mengenai "penghinaan kerajaan".
Siapa saja yang menghina raja, ratu, atau putra mahkota dengan cara apa pun menghadapi hukuman 3 hingga 15 tahun penjara. Setidaknya 137 orang telah dihukum karena menghina keluarga kerajaan dalam 16 bulan terakhir.
Undang-undang penghinaan kerajaan sempat memicu gelombang protes dari sebagian warga Thailand. Terutama dilakukan kalangan pemuda. ***