Menko Luhut Pandjaitan Sebut Pelaku Perjalanan Domestik Tak Perlu Tunjukan Hasil Antigen

Senin 07 Mar 2022, 18:16 WIB
Menko Luhut Pandjaitan sebut pelaku perjalanan domestik tak perlu tunjukan hasil antigen. (Foto: Instagram/luhut.pandjaitan)

Menko Luhut Pandjaitan sebut pelaku perjalanan domestik tak perlu tunjukan hasil antigen. (Foto: Instagram/luhut.pandjaitan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyebut bahwa pelaku perjalanan domestik tak perlu menunjukan hasil negatif tes rapid antigen atau tes PCR.

Hal ini berlaku bagi pelaku perjalanan domestik, baik menggunakan transportasi udara, laut, maupun darat.

Hal ini diungkapkan Luhut pada konfrensi pers virtual pada Senin (7/3/2022). Dia menyebutkan hal ini adalah dalam rangka menuju aktivitas normal.

 

"Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukan tes antigen maupun PCR negatif," kata Luhut, dikutip dari PMJ News pada Senin (7/3/2022).

Luhut mengatakan, aturan baru tersebut akan dituangkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan kementerian dan lembaga terkait.

Menurut Luhut, kebijakan ini disampaikan setelah penanganan pandemi terus membaik. Dia mengatakan saat ini sebaran kasus Covid-19 sudah menurun drastis. Penurunan ini disebut Luhut terjadi hampir di seluruh provinsi di Jawa-Bali.

 

"Pemerintah memastikan kondisi dan penanganan pandemi terus membaik, berdasarkan data yang kami evaluasi tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan," kata Luhut.

Kendati demikian, seiring dengan membaiknya kondisi pandemi dan mobilitas masyarakat, pemerintah terus mendorong masyarakat dengan masih capaian vaksinasi dosis kedua utamanya bagi lansia.

Luhut Pandjaitan mengatakan saat ini dosis vaksinasi untuk lansia sudah berada di angka 62 persen untuk wilayah Jawa-Bali. Dia mengatakan bahwa pemerintah akan terus mengejar target lebih tinggi lagi.

 

Sementara berdasarkan pengumuman yang disampaikan Menko Luhut Pandjaitan, saat ini pelaku perjalanan domestik tak perlu menunjukan hasil negatif tes rapid antigen atau tes PCR. (Firas)

Berita Terkait

News Update