Komisi II DPRD Pertanyakan Penyusutan Aset PDJT Kota Bogor

Senin 07 Mar 2022, 04:42 WIB
Jajaran Komisi II DPRD Kota Bogor memanggil jajaran Direksi PDJT Kota Bogor, kemarin. (Foto: Poskota/Billy Adhiyaksa)

Jajaran Komisi II DPRD Kota Bogor memanggil jajaran Direksi PDJT Kota Bogor, kemarin. (Foto: Poskota/Billy Adhiyaksa)

“Hanya saja, halte ini masih menjadi masalah karena kepemilikannya masih di Dinas Perhubungan (Dishub). Kami sudah bersurat ke Dishub untuk bisa memberikan hak pemanfaatan,” ujar Lies.

Lebih lanjut, Lies menegaskan untuk bisa berjalannya rencana bisnis yang sudah ia susun, perlu adanya kepastian dasar hukum dengan diloloskannya Raperda perubahan badan hukum PDJT menjadi Perumda.

“Ini dasar kami untuk bisa menjalankan bisnis lain, supaya kita bisa hidupn tanpa tergantung pada PMP Pemkot Bogor,” ungkap Lies.

Skema bisnis lainnya yang dijabarkan oleh Lies adalah pihaknya berencana untuk membuka bengkel untuk mengoptimalkan pool bis Bubulak. Nantinya, selain untuk bengkel pemeliharaan kendaraan yang dimiliki oleh PDJT, bengkel tersebut juga bisa digunakan untuk pemeliharaan kendaraan dinas lainnya.

“Jadi mobil dinas bisa melakukan pengecekan dan perbaikan berkala di bengkel tersebut. Ini akan menjadi efektif dan itu sasaran kami untuk bisa mendapatkan revenue,” jelas Lies.

Biskita Untuk Siapa?

Dalam kesempatan rapat ini, Atty menanyakan perihal program Biskita. Berdasarkan informasi yang ia dapatkan, sebanyak 49 unit Biskita yang saat ini beroperasi adalah milik Kodjari. Hal ini tentunya menjadi pertanyaan besar bagi dirinya dan Komisi II DPRD Kota Bogor.

“Kalo semua unit bis ini punya Kodjari, trus yang kita dapatkan apa. Aspal punya kita, koridor punya kita, trayek punya kita, kalau operatornya Kodjari, apa yang kita dapatkan. Jadi ini bahaya karena Kodjari yang sekarang menguasai aspal Kota Bogor,” tegas Atty.

Selain itu, Atty juga meminta kejelasan kepada PDJT Kota Bogor, kapan akan menyelesaikan utang gaji karyawan yang nilainya hingga miliaran untuk dituntaskan. Karena ia percaya, untuk menjalankan PDJT perlu diselesaikan terlebih dahulu dosa-dosa yang sudah menumpuk selama bertahun-tahun.

“Ini harus ada tanggungjawab. Piring nasi karyawan terdahulu yang masih belum terbayarkan, ini juga harus dituntaskan,” tegas Atty.

Lebih lanjut, Atty juga meminta kejelasan terkait dana PMP yang sudah diberikan Pemkot Bogor kepada PDJT Kota Bogor. Bahwa menurut Atty, PDJT memiliki PR untuk menjelaskan apakah pihak PDJT sudah melakukan uji tuntas aset dimana PDJT dinyatakan sehat atau tidak.

“Pada 2015 itu kan sudah jelas amanat gubernur bahwa PDJT perlu melakukan uji tuntas aset sebelum menggunakan dana PMP Rp5,5 miliar. Nah ini sudah dilakukan belum uji tuntasnya. Kalau sudah mana hasilnya,” ujar Atty.

Berita Terkait

News Update