ADVERTISEMENT

Terungkap! Polisi Jelaskan Puluhan Pengendara Supermoto Lakukan Konvoi di Jalan JORR: Mereka Tidak Tahu Kalau Itu Jalan Tol

Minggu, 6 Maret 2022 18:27 WIB

Share
Sejumlah pengendara supermoto melakukan konvoi di jalan tol JORR Kelapa Gading - Pulogebang, Sabtu (26/2/2022). (Foto: Instagram/@merekamjakarta)
Sejumlah pengendara supermoto melakukan konvoi di jalan tol JORR Kelapa Gading - Pulogebang, Sabtu (26/2/2022). (Foto: Instagram/@merekamjakarta)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Puluhan orang yang terlibat dalam aksi konvoi supermoto di Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Kelapa Gading - Pulogebang mendatangi kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya pada Minggu (6/3/2022) siang.

Kedatangan mereka ke kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran, Jakarta Selatan adalah untuk memenuhi panggilan Kepolisian atas aksi konvoi yang dilakukan di jalur yang salah.

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam mengungkapkan, 28 orang yang terlibat dalam konvoi tersebut saat ini telah selesai diperiksa.

Dan dari hasil pemeriksaan, diketahui 21 orang merupakan pengendara supermoto, sedangka 7 lainnya adalah pembonceng.

"Dari pengakuan yang bersangkutan, mereka mengaku tidak mengetahui jika jalan tersebut merupakan Jalan Tol. Kemudian, peristiwa itu terjadi dini hari mereka juga tidak melihat adanya rambu-rambu dan tidak adanya pintu gerbang di Jalan Tol tersebut," jelas Jamal dalam konferensi pers, Minggu (6/3/2022).

"Nah yang di Kelapa Gading saya lihat menggunakan sistem terbuka masuk dulu tapi bayar di akhir," ujar Jamal.

Tutur dia, para pengendara tersebut setelah menyadari bahwa mereka telah salah memasuki jalur.

Mereka tidak berani untuk berputar melawan arah karena terlalu berbahaya.

"Akhirnya mereka memutuskan untuk terus melanjutkan perjalanan hingga keluar dari tol tersebut," bebernya.

Dia menambahkan, atas peristiwa ini, ia dan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak pengelola jalan tol guna mencegah peristiwa serupa terjadi kembali dikemudian hari.

"Kalau tidak ada pertimbangan lalu lintas lain, misal menimbulkan antrian maupun kemacetan agar jalan penghubung menuju ke tol mungkin ada semacam gate tol awal sehingga bisa filter pelanggaran penguna jalan tol yang dilarang masuk jalan tol," jelas dia.

Lebih lanjut, papar Jamal, saat ini para pengendara supermoto itu juga telah dikenakan sanksi tilang dan penahanan unit kendaraan di kantor Subdit Gakkum Polda Metro Jaya.

"Kita sudah laksanakan penindakan dengan tilang serta prosedur penegakan hukum kendaraan kita tahan, kita amankan di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya," ucapnya.

"Yang bersangkutan berdasarkan kesepakatan dari teman-teman klub sudah membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan pelanggaran yang sama," beber Jamal.

"Dikenakan Pasal 287 Ayat (1) UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 2 bulan dan atau denda Rp500 ribu," tukasnya. (cr10)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT