ADVERTISEMENT
Minggu, 6 Maret 2022 18:12 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan sanksi tilang kepada 21 pengendara Supermoto yang melakukan aksi konvoi di Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Kelapa Gading – Pulogebang, pada Sabtu (26/2/2022) dini hari lalu.
Kasubdit Gakku Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam mengatakan, puluhan pengendara tersebut saat ini sudah diberikan sanksi tilang dan penahanan unit sepeda motor di Kantor Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan.
"Kita susah laksanakan penindakan dengan tilang serta prosedur penegakan hukum kendaraan kita tahan, kita amankan di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya," ujar Jamal kepada wartawan di kantornya, Minggu (6/3/2022).
Menurutnya, pada aksi konvoi di Jalan Tol itu, sebetulnya terdapat 28 orang yang terlibat.
"Jadi kami amankan 21 unit kendaraan karena beberapa dari mereka yang terlibat pada saat itu ada yang berboncengan," ucap dia.
Selain memberikan sanksi tilang dan penahanan kendaraan, puluhan pengendara supermoto itu juga diberikan pembinaan oleh Subdit Gakkum Polda Metro Jaya yang disertai dengan pembuatan pernyataan untuk tidak mengulangi kesalahan serupa di kemudian hari.
"Yang bersangkutan berdasarkan kesepakatan dari teman-teman klub sudah membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan pelanggaran yang sama," paparnya.
Adapun, terang AKBP Jamal, para pengendara supermoto tersebut dikenakan Pasal 287 Ayat (1) UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Sementara itu, salah satu pengendara Supermoto bernama Reza menyatakan permohonan maafnya kepada masyarakat atas ketidaknyaman yang disebabkan oleh ia dan kelompoknya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT