ADVERTISEMENT

Usut Kematian Aktris Thailand Tangmo Nida, Polisi Periksa 8 Saksi Baru

Sabtu, 5 Maret 2022 09:51 WIB

Share
Tangmo Nida. (Foto/Instagram:@melonp.official)
Tangmo Nida. (Foto/Instagram:@melonp.official)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

THAILAND, POSKOTA.CO.ID - Akrtis senior Thailand, Tangmo Nida Patcharaveerapong ditemukan tewas tepat di sungai Chao Phraya dermaga Pibul Songkhram 1 di Nothabun,Thailand, Sabtu 26 Februari 2022 siang hari.

Dilansir dari Bangkok Post, Sabtu (5/3/2022), Polisi meminta keterangan dari 8 saksi baru pada saat menginventigasi kematian Tangmo Nida, pada Jumat (4/3/2022). 

Sebelumnya, pada Kamis (3/3/2022), salah satu saksi yang bernama Bow TK Surattanavee Suviporn dimintai keterangan. Ia merupakan manajer sekaligus teman Tangmo Nida.

Pada awal kasus ini terjadi, Polisi sudah meminta keterangan 29 saksi. Empat dari lima orang yang menemani Tangmo Nida, pada saat di atas kapal telah diperiksa. 

Menurut analisis catatan GPS, penyidik meyakini bahwa sang aktris jatuh ke laut sekitar pukul 22.29 sampai 22.34 setempat.

Saat Polisi sedang mengumpulkan bukti forensik kapal, Polisi yang tiba di lokasi tidak menemukan kapal tersebut di TKP.

Diketahui, kapal tersebut telah disita oleh NBC Boat Club di Nonthaburi pada keesokan paginya. Pihak kepolisian  sangat meyakini bahwa tidak ada bukti yang hilang.

Sebagai informasi, Tangmo Nida ditemukan tewas karena terjatuh dari kapal yang tengah berlayar sekitar pukul 10.00 malam. Ia terjatuh di dekat dermaga Phibun Songkhram 1.

Aktris 37 tahun ini termasuk di antara enam penumpang speedboat lainnya yang sedang melakukan perjalanan dari Jembatan Krung Thon Bangkok menuju Jembatan Rama VII di Nonthaburi.

Adapun lima orang lainnya, yang saat itu bersama Tangmo adalah manajer Gatick Idsarin Juthasuksawat, Pasir Wisapat Manomairat selaku pemilik kapal Por Tanupat Lerttaweewit, CEO Orisma Technology Robert Phaiboon Trikanjanun dan Job Nitas Kiratisoothisathorn.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT