AMERIKA SERIKAT, POSKOTA.CO.ID - Kim Kardashian akhirnya resmi menjanda, setelah sidang proses perceraiannya dengan Kanye West alias Ye, diputus pengadilan setempat.
Dilansir dari BBC, Jumat (4/3/2022), keputusan ini diterima Kim dalam sidang virtual yang digelar pada Rabu lalu.
Wanita yang kini memiliki Kekasih Pete Davidson ini, juga secara resmi dan legal menghapus West dari nama belakangnya.
Kim Kardashian diketahui membuat permohonan secara resmi ke pengadilan pada Desember lalu, untuk mendapat status single di mata hukum.
Usai putusan pengadilan, E! News mencatat, ibu empat anak ini langsung menghapus nama West dari akun media sosialnya.
Pada Kamis siang kemarin waktu setempat, nama West hilang di akun Twitter dan Instagram Kim Kardashian. Meski begitu, ia tetap mempromosikan salah satu produk miliknya, KKW Fragrance, yang mengandung inisial Kim Kardashian West.
Pengadilan, juga mengabulkan keinginan Kim untuk menjalani "bifurcated divorce." Artinya, proses perceraian akan dipecah menjadi dua bagian.
Yang pertama adalah soal penetapan nama dan status pernikahan, yang kini sudah punya ketetapan hukum. Bagian kedua terkait dengan perwalian anak dan pembagian aset.
Dalam pernyataan yang dikemukakan Kim Kardashian ke pengadilan, disebutkan alasannya mengambil langkah hukum ini.
"Saya meyakini bila pengadilan membatalkan status pernikahan kami, bisa membantu Kanye untuk menerima bahwa hubungan pernikahan kami telah berakhir," begitu pernyataan Kim.
Kanye sendiri tidak hadir dalam proses persidangan yang digelar virtual ini.