JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang lansia bernama Titin Suartini NG, diduga menjadi korban pengambilalihan dengan paksa aset berupa tanah dan bangunan oleh komplotan mafia tanah di wilayah Radio Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Menurut keterangan adik kandung korban, Alexander Sutikno bersama penasihat hukumnya, Bonifansius Sulimas, kasus yang menimpa kakaknya itu terjadi sekitar tahun 2019 silam. Dan pada tahun yang sama, tepatnya pada bulan Juli 2019, ia telah membuat pelaporan ke Polda Metro Jaya.
"Itu Pak Alex sudah buat laporannya pada tahun 2019 lalu. Dan laporannya sudah teregister dengan nomor LP/4530/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimum," kata penasihat hukum Alexander, Bonifansius Sulimas di Polda Metro Jaya, Jum'at (4/3/2022).
"Jadi hari ini kami datang atas panggilan dari penyidik terkait kasus yang menimpa klien kami ini Pak Alex," ungkap Bonifansius.
Dia menuturkan, kasus ini bermula saat ketiga kakak kandung kliennya, yakni Titin Suartini NG, NG Supintor, serta NG Evi Chindi memiliki hak atas kepemilikan bangunan rumah toko (ruko) di kawasan Radio Dalam Raya.
"Jadi sebelumnya, ketiga kakak Pak Alex ini tinggal bersama di ruko tersebut. Namun, pada tahun 2015, NG Supintor dan NG Evi Chindi meninggal dunia, sehingga tersisa Titin Suartini NG seorang," papar dia.
Ketika Wanita lansia itu tinggal sendiri pengambilalihan terjadi. Pada 2019 komplotan mafia tanah diduga mengambil alih secara paksa lahan dan bangunan ruko milik lansia Ibu Titin Suhartini NG.
"Namun, pada tahun 2019, ada kelompok mafia tanah yang mengambil alih secara paksa lahan dan bangunan dari tangan Ibu Titin Suartini NG," sambungnya.
Ujar dia, yang lebih membuat geram kliennya ini, komplotan mafia tanah itu, usai menyerobot aset milik kakak kandung kliennya. Kemudian membawa Ibu Titin pergi lalu meninggalkannya di tepi jalan seolah-olah seperti gelandangan pihak terlapor.
"Komplotan mafia tanah ini menelpon Dinas Sosial (Dinsos) dan kakak kandung klien kami dibawa ke salah satu panti jompo," katanya.
"Mereka juga palsukan PPBJ-AJB, sampai melakukan penjualan dengan pihak yang ketiga," imbuhnya.