Kejagung Geledah 4 Rumah Terduga Pelaku Kasus Korupsi Mafia Pelabuhan di Tanjung Priok dan Tanjung Mas

Sabtu 05 Mar 2022, 12:04 WIB
Salah satu lokasi yang digeledah.(Ist)

Salah satu lokasi yang digeledah.(Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Kejaksaan Agung menggeledah dan menyita telepon genggam dan satu boks dokumen di empat lokasi terkait kasus dugaan Korupsi Mafia Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Mas tahun 2015-2021.

Tim Jaksa Penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kota Bandung, yaitu rumah Leslie Grizian Hermawan, Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Bandung tertanggal 4 Maret 2022.

Di daerah yang sama, Tim Jaksa Penyidik menggeledah rumah Zainal Mutaqin bin Gunawan dan menyita beberapa dokumen terkait dengan informasi tekstil, alat elektronik, telepon genggam, dan barang bukti lainnya. 

"Penggeledahan dan penyitaan di empat kota ini berkaitan dengan kasus mafia pelabuhan," kata Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana, dalam keteranganya kemarin.

Lokasi kedua di rumah Theresia Wersti Astika Sunaryo (Ibu Rumah Tangga) di Perumahan Danurejo Asri Blok H-01 RT.006 RW.003, Danurejo Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Kota Magelang.

Lokasi ketiga, penggeledahan dilakukan pada Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, dan telah disita berupa barang-barang elektronik.

Selanjutnya, lokasi keempat di Kota Jakarta di rumah Tjhin Sunardi selaku Direktur CV. Mekar Inti Sukses yang beralamat di Jalan Kebun Jeruk XIX No. 24 Kel. Mapar Kec. Taman Sari Jakarta Barat . Tim menyita  barang-barang elektronik

"Barang elektronik yang disita berupa tujuh buah flashdisk, empat buah handphone, satu buah buku tabungan CIMB Niaga Cabang Magelang, dan beberapa lembar uang tunai dengan mata uang asing," katanya.

Barang yang disita oleh Tim Jaksa Penyidik, lanjutnya, akan digunakan sebagai barang bukti dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dan Penerimaan Uang sehubungan dengan Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021," katanya

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menaikkan status kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang sehubungan dengan Fasilitas Kawasan Berikat di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015-2021 ke tahap penyidikan. Hal itu dilakukan setelah ada gelar perkara.

Kenaikan tahap penyidikan terhadap kasus mafia pelabuhan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print-2973/M.1/Fd.1/12/2021 tanggal 14 Desember 2021. (adji)

Berita Terkait
News Update