Modus operasi WNA Mali itu adalah dengan mendaftarkan beberapa merek AL HARAMAIN ke Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) lalu membuat laporan pelanggaran hak merek terhadap pedagang Minang untuk meminta uang ganti rugi Rp2 miliar, memberikan semua langgaran dan dilarang menjual baju gamis merek AL HARAMAIN oleh WNA Mali.
“Laporan WNA tersebut ditindaklanjuti oleh PPNS DJKI Kemenkumham RI dengan melanggar proses penyidikan dalam Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2010 Tentang Manajemen Penyidikan Penyidik Pegadai Negeri Sipil. Bahkan atas pelanggaran proses penyidikan oleh PPNS DJKI tersebut dan rekayasa laporan WNA Mali, Afrika Barat, juga sudah kami laporkan kepada Inspektorat Kemekumham, Komnas HAM RI dan Ombudsman RI yang melanggar HAM dan merugikan pedagang minang,” paparnya.
SK PD Pasar Jaya
Kasus lainnya yang pernah dia advokasi adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait Surat Keputusan Direksi PD Pasar Jaya No. 47 Tahun 2016 terkait pembatasan kepemilikan kios.
“Atas putusan PTUN, SK Direksi PD Pasar Jaya tersebut dibekukan dan tidak berlaku lagi,” katanya.
Hanfi menambahkan, masih banyak lagi perkara yang sudah dia berikan advokasi dan bantuan hukum lainnya. Beberapa perkara tersebut lantas mengantarkan dirinya aktif dalam Program Kerja Bidang Advokasi Hukum dan HAM DPD IKM Jakpus.
“Kami juga menyoroti sejumlah isu-isu terkini terkait upaya penegakan hukum di Indonesia. Satu di antaranya berkaitan dengan masih adanya pembedaan perlakuan, tebang pilih/ diskriminatif oleh aparatur penegak hukum dalam menangangi suatu perkara,” imbuhnya.
Lihat juga video “Pedih! Jeritan Pedagang Seiring Harga Bahan Pokok Melambung Tinggi”. (youtube/poskota tv)
Hanfi menegaskan, kehadiran bantuan hukum dan advokasi DPD IKM Jakpus merupakan wadah pemersatu perantau Minang sebagai bentuk memperjuangkan hak-hak hukum dan HAM masyarakat Minang secara adil tanpa diskriminasi.
“Apabila ada masyarakat Minang yang mempunyai masalah hukum untuk diberikan pendampingan, advokasi dan konsultasi hukum bisa hubungi Hanfi Fajri, SH di HP 081212138121 atau datang langsung ke Kantor DPD IKM Jakpus,” pungkasnya. (ys)