CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Ribuan burung ilegal, atau tanpa disertai dokumen dari daerah asal yang diamankan di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, dilepasliarkan oleh Balai Karantina Cilegon, Jumat (4/3/2022).
Total yang diamankan 1.872 ekor burung. Proses pelepasliaran bekerjasama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Serang.
Ribuan burung asal Sumatera tersebut dilepasliarkan ke habitat asalnya di Cagar Alam Rawa Danau, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
"Burung-burung yang dilepasliarkan itu merupakan burung yang bertahan hidup diamankan di Pelabuhan Merak dari sebuah mobil Avanza dan tidak memenuhi dokumen persyaratan karantina," ujar Subkoordinator Karantina Hewan Karantina Cilegon.
Burung-burung yang dilepasliarkan terdiri dari jenis ciblek, terucuk, gelatik, prenjak, perkutut, pleci, jalak dan sirtu. Adapun sisanya yang mati sejumlah 656 ekor burung dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Kita sudah lakukan sampling uji laboratorium untuk Avian Influenza atau flu burung dan hasilnya negatif sehingga hari ini bisa kita serahkan ke BKSDA," ujar Melani.
Pelepasliaran dilakukan oleh BKSDA Banten Seksi Konservasi wilayah 1 Serang disaksikan oleh Tim Karantina Pertanian Cilegon dan KSKP Merak.
Di tempat terpisah, Arum Kusnila Dewi Kepala Karantina Pertanian Cilegon melalui pesan singkat menerangkan, pihaknya berharap para mitra dan atau stakeholder yang melalulintaskan media oembawa berupa hewan seperti burung, unggas, sapi, kambing, dll untuk mematuhi peraturan perkarantinaan sesuai UU no 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan.
Burung yang dilepasliarkan dapat menjaga keseimbangan ekosistem dan kelestarian satwa serta dapat hidup bebas seperti di habitat aslinya," pesan Arum. (haryono)