Sidang Unlawful Killing KM 50 Laskar FPI di PN Jaksel, JPU Tolak Pembelaan Dua Oknum Polisi

Jumat 04 Mar 2022, 19:38 WIB
Suasana sidang kasus Unlawful Killing KM 50 Laskar FPI, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Poskota/Novriadji Wibowo)

Suasana sidang kasus Unlawful Killing KM 50 Laskar FPI, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Poskota/Novriadji Wibowo)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pembelaan pledoi atau nota pembelaan dua terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella selaku terdakwa atas tuntutan enam tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022).

Jaksa Donny Mahendra Sany mengatakan, tidak ada bukti maupun saksi yang menyatakan bahwa kedua terdakwa diserang oleh anggota FPI.

Atas hal itu, dia menyatakan bahwa pledoi yang dibacakan pada pekan lalu adalah dalil yang keliru.

"Tidak ada bukti maupun saksi yang menyatakan bahwa terdakwa Fikri bersama Yusmin Ohorella diserang oleh anggota FPI. Merupakan dalil yang keliru," ucap Jaksa Donny.

Atas hal itu, JPU tetap pada tuntutannya yakni enam tahun penjara kepada Fikri dan Yusmin.

Kemudian, JPU juga meminta agar majelis hakim yang memimpin jalannya sidang untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.

"Maka kami PU menyatakan tetap pada penuntutan. Selanjutnya kami serahkan kepada majelis hakim dalam menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya," sambung Jaksa Donny.

Pantauan di ruang sidang, hanya ada satu perwakilan JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sedangkan, JPU lainnya yang membacakan replik hadir secara virtual melalui platform Zoom dari kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tidak hanya itu, kedua terdakwa dan beberapa perwakilan kuasa hukum juga hadir secara virtual.

Hanya ada empat kuasa hukum yang hadir secara langsung di dalam ruangan.

Berita Terkait

News Update