Tegas, Pelaku Penimbunan Minyak Goreng Sebanyak 24.000 Liter di Lebak Dijebloskan dalam Penjara

Kamis 03 Mar 2022, 19:10 WIB
MK, pelaku penimbunan minyak goreng di Lebak dijebloskan ke Penjara. (foto: poskota/ yusuf)

MK, pelaku penimbunan minyak goreng di Lebak dijebloskan ke Penjara. (foto: poskota/ yusuf)

LEBAK, POSKOTA.CO.ID  - Polres Lebak melakukan penahanan terhadap MK (31), pelaku penimbunan minyak goreng, dengan jumlah 24.000 liter, sejak Rabu (2/3/2022). Penahan tersebut, dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan secara intensif.

“Benar, penyidik Satreskrim Polres Lebak melakukan penahanan terhadap tersangka MK untuk 20 hari ke depan sejak Rabu kemarin,” kata Kapolres Lebak Akbp Wiwin Setiawan, Kamis (3/3/2022).

Dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Lebak pada Senin (28/02) lalu, penyidik sepakat untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. 

“Sesuai dengan fakta-fakta yang telah dikumpulkan penyidik, maka sejak Senin lalu, status penyelidikan dinaikkan ke penyidikan dan MK ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara tersebut,” kata Wiwin. 

Rangkaian pemeriksaan telah dilakukan penyidik terhadap 3 saksi termasuk supir dan sales, serta pemeriksaan 1 ahli dari Disperindag Propinsi Banten.

 “Sesuai dengan alat bukti tersebut, ditemukan fakta kuat tentang terjadinya penimbunan bahan pangan pokok ketika terjadi kelangkaan,” terang Wiwin. (Yusuf Permana)


Berita Terkait


News Update