Catat Ya Bunda, Anak Usia 6 – 12 Tahun Belum Vaksin Covid-19 Dilarang Masuk Ragunan

Kamis 03 Mar 2022, 20:32 WIB
Taman Margasatwa Ragunan. (ist)

Taman Margasatwa Ragunan. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Aturan ketat diterapkan pengelola bagi warga yang ingin berkunjung ke Taman Margasatwa Ragunan (TMR) dimasa PPKM Level 3. Dimana, hanya anak dengan usia 6 -12 tahun yang sudah memperoleh vaksin Covid-19 saja diperbolehkan masuk. 

"Anak usia 6 - 12 tahun wajib  sudah divaksin, kalau belum divaksin maka tidak bisa masuk (TMR)," ujar Humas TMR, Wahyudi Bambang, Kamis (3/3/2022).

Wahyudi menjelaskan, kebijakan itu bagian dari pembaruan aturan oleh pengelola TMR. Pembaruan aturan dilakukan seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Ibu Kota Jakarta.

"Di PPKM Level 3, beberapa aturan diperbarui seperti dihilangkannya aturan plat nomor ganjil genap bagi kendaraan yang ingin masuk TMR. Selain itu soal standar vaksin bagi pengunjung," tuturnya.

Oleh karena itu, lanjut Wahyudi, selain soal standar vaksin bagi anak usia 6-12 tahun, pihak TMR juga menetapkan aturan mengenai vaksin bagi pengunjung dewasa. Menurut Wahyudi, pengunjung dewasa sudah harus divaksin tahap kedua apabila hendak masuk TMR.

"Sedangkan untuk anak dibawah usia 6 tahun masih boleh bebas (masuk TMR) karena memang belum ada standar vaksinnya," terang Wahyudi.

Diketahui, sedikitnya 1.547 orang mengunjungi TMR pada Kamis hari ini atau bertepatan dengan libur nasional Hari Raya Nyepi. Data 1.547 pengunjung dicatat oleh pihak pengelola TMR hingga pukul 09.00 WIB.Jumlah pengunjung diprediksi terus bertambah hingga TMR ditutup pukul 14.30 WIB.

Bambang Wahyudi memastikan,  sejumlah aturan diterapkan pihak pengelola agar pengunjung tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes) pencegahan covid-19  selama berada di areal Kebun Binatang Ragunan. 

Langkah ini diimplementasikan lewat pemantauan secara mobile oleh Satuan Tugas Pencegahan Covid-19 internal dibantu petugas keamanan. (Adji)


Berita Terkait


News Update